Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua menyebutkan dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2025 terpangkas hingga Rp19 miliar, yakni adanya penyesuaian anggaran setelah dilakukan rasionalisasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Papua Alex Kapisa di Jayapura, Rabu, mengatakan dampak dari rasionalisasi tersebut salah satunya pada dana Otsus yang tahun ini mengalami pemotongan sebesar Rp19 miliar.
Ia menjelaskan, total dana Otsus Papua mencapai sekitar Rp900 miliar namun setelah adanya keputusan pemerintah pusat jumlahnya kini berkurang cukup besar.
Menurut Alex, dana Otsus yang mengalami pemotongan sekitar Rp19 miliar ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rasionalisasi anggaran secara nasional.
“Selain dana Otsus yang mengalami pemangkasan ada juga sektor infrastruktur di mana berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025,”ujarnya.
Pengurangan anggaran itu terkait Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yakni tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Dia menjelaskan kemudian ada juga pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor infrastruktur yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp110 miliar kini hanya tersisa sekitar Rp10 miliar.
Secara nasional, pusat melakukan rasionalisasi APBN 2025 sebesar Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp50 triliun berasal dari pemangkasan dana transfer ke daerah.
Dia menambahkan meski mendapatkan pemangkasan besar-besaran pihaknya yakin bahwa Provinsi Papua memiliki ruang fiskal dalam postur APBD.
“Dengan berbagai penyesuaian, kami yakin target pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap bisa tercapai,” ujarnya.
Dana otsus Provinsi Papua 2025 terpangkas Rp19 miliar
Rabu, 5 Februari 2025 18:28 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Papua Alex Kapisa (ANTARA/Qadri Pratiwi)