Sorong (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sorong, Papua Barat Daya memasifkan sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax kepada para wajib pajak guna mempermudah pembayaran pajak sekaligus memperkuat pengawasan.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Sorong Yohana di Sorong, Selasa, mengatakan sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax gencar dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2024. Penerapan aplikasi tersebut mulai direalisasikan sejak awal Januari ini.
"Tujuannya supaya masyarakat selaku wajib pajak itu sudah mengetahui dan familiar ketika aplikasi itu diterapkan," jelas Yohana.
Penggunaan sistem baru ini dinilai bisa membaca lebih banyak data dari para wajib pajak sehingga mempermudah melakukan pengawasan.
"Sistem ini khusus meningkatkan kemampuan di bidang pelayanan, pengawasan, kemampuan pembayaran, pelaporan, pengolahan data, dan cara mengelola risiko," ujarnya.
Kepala Seksi Pengawasan 6 KPP Sorong Irfan Dwisaputra mengatakan meski penerapan aplikasi Coretax sudah berjalan namun masih terdapat wajib pajak mengalami kesulitan saat menggunakan sistem baru itu.
"Kami menyediakan helpdesk untuk memberikan layanan, baik menyangkut pelaporan SPT Tahunan maupun penggunaan aplikasi Coretax bagi wajib pajak," jelasnya.
Melalui penggunaan aplikasi Coretax maka para wajib pajak dapat memantau dan melihat catatan pajak-nya sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pada 2024, KPP Pratama Sorong diberikan beban target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp1.782,42 miliar.
Hingga akhir November 2024, penerimaan pajak KPP Pratama Sorong terealisasi sebesar Rp1.276.80 miliar atau 71,63 persen.
Sejauh ini KPP Pratama Sorong belum merilis realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2024.
"Penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 9.58 persen (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas sebesar 16,72 persen dan penerimaan PBB tumbuh sebesar 58,12 persen," ujar Kepala KPP Sorong Martiana D Sipahutar beberapa waktu lalu.
Kantor Pajak Sorong masifkan sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax
Rabu, 22 Januari 2025 7:08 WIB

Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sorong, Papua Barat Daya. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu