Sorong (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, terus melakukan sosialisasi sebagai upaya untuk mengoptimalkan program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kasi Pengawasan V KPP Pratama Sorong Imron Rosyadi di Sorong, Selasa, menjelaskan integrasi NIK-NPWP merupakan program nasional yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan Tahun 2021.
"Ini untuk mendukung penyederhanaan identitas, maka nomor NPWP itu akan dihapus kemudian setiap wajib pajak hanya menggunakan NIK," jelas Kasi Pengawasan V KPP Pratama Sorong.
Sementara itu Kasi Pelayanan KPP Pratama Sorong Reza Raditya menyebutkan upaya KPP Pratama Sorong sebagai bagian untuk mengoptimalkan realisasi program itu adalah melakukan berbagai sosialisasi dengan berbagai macam cara antara lain melalui media sosial, sosialisasi ke pemberi kerja dengan pekerja banyak seperti instansi pemerintahan, TNI/Polri, dan perusahaan.
Menurutnya, tujuan dari pemadanan NIK-NPWP ini untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal sebagai upaya mendukung gerakan pemerintah yakni Satu Data Indonesia untuk semua keperluan warganegara.
"Proses pemadanan NIK-NPWP pun bisa dilakukan secara mandiri setiap wajib pajak tanpa harus ke kantor, karena kami telah menyediakan website DJP daring sehingga setiap wajib pajak hanya mendaftar dan menyelaraskan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan NIK," katanya.
Ia mengakui NPWP yang ada saat ini masih bisa difungsikan sampai Desember 2023. Ketika masuk ke awal 2024, lanjutnya, NPWP baru dengan pemadanan di dalam NIK itulah yang digunakan untuk setiap wajib pajak.
"Sampai saat ini kita sudah berhasil memadankan 170.000 peserta yang terdaftar, sisanya tinggal sekitar 52.000 lagi yang belum dipadankan. Kita akan terus bekerja sehingga peserta wajib pajak masuk dalam pemadanan tersebut," ujarnya.