Manokwari (ANTARA) - Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp3.615.000 atau mengalami kenaikan 6,50 persen dari UMP 2024 yaitu Rp3.393.500.
Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat Melkias Werinussa, di Manokwari, Senin, mengatakan kenaikan UMP 2025 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Formulanya itu UMP 2024 dikali nilai kenaikan 6,50 persen dan angkanya Rp3.614.077 lalu dibulatkan," kata Melkias.
Ia menjelaskan hasil penetapan UMP 2025 yang diakomodasi melalui surat rekomendasi Dewan Pengupahan Papua Barat Nomor 10/DEPEPROV-PB/2024 akan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat.
Pembahasan UMP 2025 yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat terjadi cukup alot.
"Meskipun Apindo menolak kenaikan 6,50 persen, tapi kami tidak bisa hindari karena formulanya sudah begitu," ujar Melkias.
Selain UMP 2025, kata dia lagi, Dewan Pengupahan Papua Barat juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 untuk dua sektor yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Sektor yang dimaksud, yaitu industri pengolahan dengan subsektor industri semen dan pengolahan bahan bakar mineral Rp3.850.000, kemudian sektor pertambangan dan penggalian Rp5.325.000.
"Upah sektoral ini kami masih fokus dua sektor saja, kalau sektor jasa konstruksi dan lain-lain masih gunakan UMP sembari tunggu formula baku," kata Melkias.
Ketua SBSI Papua Barat Romer Arwan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan 6,50 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya, dan hal tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah.
Kenaikan upah yang rasional berdampak positif terhadap kesejahteraan buruh, daya beli masyarakat khususnya buruh, yang kemudian mempengaruhi peningkatan etos kerja di masing-masing perusahaan.
"Kami nilai kenaikan UMP sudah sesuai, karena dua tahun sebelumnya kenaikan berkisar Rp100 ribu saja. Tapi, kami usul supaya UMSP dikaji lagi," ujar Romer.
Ketua Apindo Papua Barat Piter Woniana mengatakan pihaknya menolak hasil penetapan UMP 2025, karena pemerintah daerah hanya mengacu pada ketentuan nasional.
Apindo telah menyiapkan sejumlah poin sanggahan untuk menjadi bahan pertimbangan Gubernur Papua Barat sebelum menandatangani surat keputusan pemberlakuan UMP 2025.
"Kalau Gubernur tetap tanda tangan, maka kami tempuh jalur hukum. Seharusnya, dewan pengupahan pertimbangkan karakteristik daerah," ujar Piter.
UMP Papua Barat tahun 2024 sebesar Rp3.393.000 atau mengalami kenaikan Rp111 ribu dibandingkan UMP tahun 2023, yakni Rp3.282.000 untuk mendorong daya beli masyarakat.
UMP Papua Barat Tahun 2017 sebesar Rp2.421.500 meningkat menjadi Rp2.667.000 pada 2018, dan kembali meningkat pada 2019 menjadi Rp2.934.500.
Tahun 2020-2021 UMP Papua Barat ditetapkan sebesar Rp3.134.600 kemudian meningkat menjadi Rp3.200.000 pada tahun 2022 dan naik menjadi Rp3.282.000 pada tahun 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3,615 juta