Manokwari, Papua Barat (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat melakukan pemantauan terhadap implementasi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, yang telah ditetapkan sebesar Rp3.282.000.
"Sejak awal Januari 2023, kami lakukan pemantauan dan wajib hukumnya perusahaan ikuti besaran UMP Papua Barat," kata Kepala Disnakertrans Papua Barat Frederik Saidui di Manokwari, Papua Barat, Selasa.
Setelah Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan besaran UMP 2023, pihaknya langsung menggencarkan sosialisasi ke seluruh perusahaan berskala menengah hingga besar.
Sosialisasi yang telah dilakukan sejak pertengahan November 2022 diharapkan dapat diikuti pihak perusahaan secara maksimal.
"Setelah UMP itu ditetapkan, kami sosialisasikan ke seluruh pemberi kerja," ucap Frederik.
Disnakertrans Papua Barat juga intens menyosialisasikan penyusunan struktur skala upah 2023 bagi perusahaan kategori menengah hingga besar.
Struktur skala upah bertujuan menggenjot produktivitas tenaga kerja sekaligus menciptakan formula upah yang transparan sesuai kinerja dari masing-masing tenaga kerja.
"Tetapi, tidak boleh lebih rendah dari UMP. Bisa saja perusahaan naikkan gaji karyawan berbasis kinerja tiap enam bulan," jelasnya.
Frederik juga menerangkan bahwa struktur skala upah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017.
Pelaksanaan regulasi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2017, namun implementasi di Papua Barat belum berjalan maksimal.
"Sekarang PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan petunjuk pelaksana dari UU 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," jelas dia.
Ia menegaskan perusahaan yang enggan menyusun struktur skala upah akan dijerat sanksi administrasi sesuai aturan perundang-undangan.
Salah satu contohnya adalah izin operasional perusahaan tidak akan diperpanjang oleh pemerintah daerah.
"Kalau tidak lampirkan struktur skala upah ya kita tidak perpanjang izin," tegas Frederik.
Perusahaan belum paham
Disnakertrans Papua Barat juga mengakui bahwa masih banyak perusahaan di wilayahnya belum memahami kewajiban menyusun struktur skala upah.
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan selama beberapa tahun belakangan.
"Makanya, perusahaan hanya berpatokan pada UMP saja," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kepengawasan Disnakertrans Papua Barat Ermawati Siregar.
Ia mengimbau seluruh perusahaan berskala menengah hingga besar, mulai menyusun struktur skala upah untuk tahun-tahun mendatang.
Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melalui dinas teknis senantiasa memberikan pendampingan bagi perusahaan agar dapat menyusun struktur tersebut.