Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat mendorong penerbitan regulasi yang mengatur soal jaminan sosial berupa kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja sektor kemaritiman di provinsi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Papua Barat Derek Ampnir di Manokwari, Selasa, mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT Pelindo, PT Pelni, KSOP, BPJamsostek, BPJS Kesehatan, dan pelaku usaha yang berkaitan dengan sektor maritim.
Rapat koordinasi tersebut bermaksud menyamakan persepsi yang kemudian akan dijadikan sebagai acuan dalam mengusulkan penerbitan regulasi perlindungan sosial tenaga kerja bidang kemaritiman.
"Hasil rapat koordinasi berapa waktu lalu nantinya menjadi landasan untuk perumusan regulasi," katanya.
Ia menyebut tenaga kerja sektor maritim, seperti buruh pelabuhan, sangat rentan terhadap kecelakaan saat menjalankan aktivitas di lapangan, sehingga wajib memperoleh perlindungan sosial dari pihak perusahaan atau pemberi kerja.
Upaya tersebut harus direalisasikan, kata dia, karena tenaga kerja merupakan sumber daya penting dalam mendukung peningkatan produktivitas dunia usaha dan pertumbuhan perekonomian di Papua Barat.
"Jadi kami kumpulkan dulu data pekerjanya lalu diidentifikasi mana yang belum mendapatkan jaminan sosial," ucap Derek.
Disnakertrans Papua Barat, kata dia, terus mengintensifkan pengawasan terhadap semua aktivitas pekerjaan sektor kemaritiman yang tersebar pada enam kabupaten yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
Apabila perumusan regulasi rampung dan telah diterbitkan, kata dia, maka seluruh pemberi kerja atau perusahaan yang menggunakan jasa pekerja bidang kemaritiman wajib merealisasikan jaminan perlindungan sosial dimaksud.
"Nanti kami buat kesepakatan bersama yang melibatkan semua pemangku kepentingan sektor kemaritiman agar jaminan sosial diterapkan optimal," ucap Derek Ampnir.
Selain itu pihaknya akan melakukan pengecekan ke semua moda transportasi laut yang beroperasi di perairan Papua Barat guna memastikan hak tenaga kerja mendapatkan jaminan sosial.
Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang wajib dipatuhi oleh semua perusahaan.