Manokwari (ANTARA) - Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah minimum Provinsi Papua Barat tahun 2023 di wilayah tersebut sebesar Rp3.282.000 atau mengalami kenaikan Rp82.000 dari tahun sebelumnya.
UMP Papua Barat Tahun 2023 ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik Saidui di Manokwari, Selasa mengatakan UMP 2023 naik sebesar Rp82.000 dari tahun 2022 yang sebesar Rp3.200.000.
"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi perkapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui.
Menurut Saidui, Penerapan UMP Papua Barat mengacu kepada PP 36/2021 tentang pengupahan, dimana merupakan siknkronisasi dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Disebutkan, penetapan UMP merupakan upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh untuk kehidupan yang layak, dalam penetapannya UMP wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada seluruh pekerjanya.
"Nanti dalam pelaksanaannya dinas Tenaga kerja akan melakukan pengawasan, bahkan hingga menerima aduan pekerja yang dibayar tidak sesuai ketapan,"lanjut dia.
Selanjutnya, setelah penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat akan diikuti juga penetapan Upah Minimum di 13 kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat.