Manokwari (Antaranews Papua Barat)-DewanPengupahan Kota Sorong, segera terbentuk menindaklanjuti hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat yang digelar di Manokwari, pekan lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Paskalina Yamlean di Manokwari, Selasa, mengatakan, selain menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2019, sidang pleno pada Kamis 25 Oktober lalu juga merekomendasikan pembentukan Dewan Pengupahan di tiga daerah.
"Bukan hanya Kota Sorong, Dewan Pengupahan juga harus segera dibentuk di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong. Itu rekomendasi sidang Dewan Pengupahan provinsi," kata Paskalina.
Ia menyebutkan, industri berkembang cukup pesat di wilayah Sorong. Hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi.
Kehadiran Dewan Pengupahan, kata dia, sangat diharapkan agar kabupaten kota bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang mengacu pada UMP Papua Barat.
"Dan perlu diingat bahwa, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Kedepan seluruh daerah di Papua Barat harus punya Dewan Pengupahan," kata dia lagi.
Yamlean berharap, Dewan Pengupahan Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Manokwari segera terbentuk paling lambat pertengahan tahun 2019, sehingga penetapan UMP Papua Barat tahun 2020 bisa ditindak lanjuti Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK.
"Sekarang seluruh daerah masih menggunakan UMP. Mulai tahun depan harus daerah yang menggunakan UMK dalam membayar gaji karyawan," ujarnya lagi.
Setelah tiga daerah ini, lanjut Paskalina, pihaknya akan mendorong pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Teluk Bintuni dan Raja Ampat. Untuk dua daerah ini pihaknya akan segera melakukan survei dan konsultasi dengan pemerintah daerah.(*)