Kepala Dinas PPPA, Beatriks Msiren, di Sorong, Jumat, menjelaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahun semakin meningkat signifikan yang berdampak pada penderitaan fisik, sosial, spiritual, dan psikis.
"Kita membutuhkan satu unit pelaksana perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan layanan terhadap kondisi itu," jelas dia.
Sebab, kata dia, setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Berkaitan dengan pembentukan UPTD-PPA, Dinas PPPA Papua Barat Daya menggelar kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dalam bentuk uji publik.
Beatriks mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
"Pembentukan UPTD perlindungan perempuan dan anak merupakan bukti nyata komitmen Dinas Sosial PPPA dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya," ujar dia.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Papua Barat Daya, Atika Rafika, mengatakan, pembentukan UPTD-PPA Papua Barat Daya hendaknya diperkuat melalui koordinasi dan kerja sama dengan penyedia layanan lain dari elemen organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian yang sama pada isu kekerasan supaya optimalisasi layanan terhadap korban kekerasan bisa terwujud secara maksimal.
"Saya mengajak semua pihak untuk memberikan penguatan maksimal terhadap fungsi UPTD-PPA, supaya terjadi kemudahan terhadap pola pelayanan bagi seluruh korban masyarakat khususnya di pelosok kampung, daerah pedalaman dan pulau terpencil," harap dia.