Jakarta (ANTARA) -
Kesulitan itu, lanjutnya, dikarenakan masih adanya perdebatan mengenai rujukan undang-undang yang harus digunakan untuk melakukan pendistribusian guru tersebut, apakah mengikuti undang-undang ASN, undang-undang guru dan dosen atau undang-undang sistem pendidikan nasional.
Oleh karena itu, kata Mu'ti, beberapa kendala, termasuk soal pendistribusian guru tersebut memerlukan perubahan regulasi, karena menyangkut kebijakan yang memerlukan sinkronisasi dengan undang-undang sebelumnya.
Guna memulai langkah tersebut, pihaknya pada Senin (11/11) mengundang para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia untuk memberi masukan terkait beberapa isu, seperti guru dan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi.
Ia berharap dengan banyak mendengarkan masukan dari pejabat pemerintah daerah, pihaknya dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dalam membantu guru, tenaga pendidik maupun peserta didik guna kemajuan pendidikan dasar dan menengah dalam negeri.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi X asal daerah pilih (Dapil) Bengkulu Dewi Coryati menyoroti kondisi salah satu sekolah di dapilnya yang sangat rusak dan hanya memiliki satu guru PNS. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemerataan distribusi guru, khususnya di wilayah 3T.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendikdasmen tegaskan siap atasi masalah distribusi guru