Manokwari (ANTARA) - Panitia pengawas kecamatan (panwascam) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat dituntut melakukan deteksi dini terhadap setiap pelanggaran pada tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Minggu, mengatakan deteksi dini merupakan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran pemilu yang lebih fatal dan lebih serius.
"Setiap tahapan pemilu, apalagi di masa kampanye ini ada kecenderungan terjadi pelanggaran-pelanggaran yang harus diantisipasi," ujarnya.
Panwascam yang bertugas di Kabupaten Manokwari berjumlah 27 orang, atau tiga orang untuk setiap distrik (kecamatan).
Seluruh panwascam tersebut mempunyai kewajiban untuk melaporkan hasil-hasil pengawasan kepada Bawaslu Manokwari mulai dari pelanggaran dari level yang paling kecil.
Hal itu perlu dilakukan agar Bawaslu dapat melakukan upaya pencegahan sebelum terjadi pelanggaran yang lebih besar sehingga dapat diatasi lebih cepat.
"Contohnya saat perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panwascam harus mengumpulkan informasi untuk mencegah adanya KPPS yang terafiliasi dengan parpol sebelum mereka ditetapkan menjadi KPPS. Kalau sudah ditetapkan menjadi KPPS maka semakin besar masalahnya," ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu Manokwari terus berupaya meningkatkan kualitas personel panwascam Manokwari dengan rutin memberikan pembekalan atau bimbingan teknis terkait regulasi maupun pengetahuan tahapan pilkada.
Dengan bimbingan teknis tersebut, panwascam diharapkan bisa memahami regulasi sehingga dapat melakukan pengawasan dan penelusuran pelanggaran dengan baik sehingga dapat meminimalisir pelanggaran.
"Pilkada di Manokwari dapat berjalan demokratis dan minim pelanggaran jika Bawaslu didukung satuan kerja di bawahnya seperti panwascam dapat melakukan upaya pencegahan maupun penanganan pelanggaran dengan baik," ungkapnya.
Bawaslu Manokwari: Panwascam dituntut deteksi dini pelanggaran pilkada
Minggu, 13 Oktober 2024 17:13 WIB