"Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Sorong sebesar 3,46 persen dengan IHK sebesar 103,98, kemudian Kabupaten Sorong Selatan inflasi sebesar 3,26 persen, dan inflasi terendah terjadi di Kota Sorong sebesar 2,25 persen dengan IHK sebesar 105,91," ujar Merry, di Sorong, Selasa.
Inflasi year on year ini terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, sekelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,18 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,02 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,49 persen.
Kemudian kelompok kesehatan sebesar 1,50 persen, kelompok transportasi sebesar 1,05 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 3,95 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,41 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,57 persen.
"Karena adanya kenaikan harga pada kelompok inilah yang menjadi dasar kenaikan inflasi di Papua Barat Daya," ujar dia pula.
Dia menambahkan bahwa Provinsi Papua Barat Daya pada September 2024 juga mengalami inflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,47 persen dan inflasi year to date (y-to-d) sebesar 2,18 persen.
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Papua Barat Daya Eksan Musa'ad mengatakan inflasi Papua Barat Daya berada pada kisaran nasional 2,5 plus minus satu. Artinya Papua Barat Daya masuk 10 besar provinsi di seluruh Indonesia yang mampu mengendalikan inflasi secara baik.
Namun demikian, kata Eksan, Pemprov Papua Barat Daya terus melakukan langkah-langkah konkret terutama menghadapi hari raya keagamaan, juga pelaksanaan pilkada yang bisa saja berdampak pada terjadinya inflasi di daerah.
"Dua tiga bulan ke depan kita akan menghadapi hari-hari besar keagamaan, yaitu natal dan tahun baru. Ini tentu harus diantisipasi karena biasanya hari raya seperti itu harga-harga barang mengalami kenaikan," ujar dia lagi.
Dia menjelaskan, pemerintah akan lakukan langkah-langkah implementasi 4K (ketersediaan pasokan, kestabilan harga, kelancaran distribusi dan komunikasi) sebagai upaya mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan masyarakat
"Ini penting untuk dilakukan, sehingga menekan terjadinya inflasi," kata Eksan.
Pemprov Papua Barat Daya pun sejak awal telah membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), sehingga tim inilah yang mengoordinasikan dengan kabupaten kota se-Provinsi Papua Barat Daya.
"Tentunya kita sama-sama, baik TPID pemprov berkolaborasi, bersinergi dengan pemda kabupaten kota untuk langkah-langkah pengendalian inflasi di daerah," ujar dia pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPS: Inflasi Papua Barat Daya pada September 2024 sebesar 2,59 persen