Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memutuskan Komisi Pemilihan Umum setempat wajib mengakomodasi pendaftaran bakal pasangan calon Bernard Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI) pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Jumat, mengatakan putusan itu merupakan hasil kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang tertuang dalam Surat Bawaslu Manokwari Nomor: 001/PS.REG/11.1101/IX/2024.
"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Renuat saat memimpin musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 di Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan pemohon dari bakal pasangan calon BERBUDI dalam pokok permohonannya meminta KPU Manokwari membatalkan berita acara nomor: 151/PL/02/1-BA/9202/2024 tentang pendaftaran BERBUDI.
Pemohon juga meminta KPU untuk membuka kembali akses Silon serta menerima dan melakukan pendaftaran kembali terhadap BERBUDI.
Permohonan tersebut sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 2038/PL.02.2/SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu pasangan calon.
Pada musyawarah tersebut diputuskan sejumlah kesepakatan, yaitu KPU Kabupaten Manokwari menerima kembali pendaftaran pasangan BERBUDI dan melakukan penelitian administrasi.
Surat Edaran KPU RI Nomor 2038/PL.02.2/SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 menjadi dasar dalam kesepakatan dalam rangka menindaklanjuti pendaftaran bakal pasangan calon.
KPU Kabupaten Manokwari membuka kesempatan untuk menerima pendaftaran pemohon serta memberikan formulir Model BA, tanda terima KWK, dan kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Para pihak telah bermufakat mencapai kesepakatan sehingga melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini," ujarnya.
Bawaslu Manokwari: KPU wajib akomodasi pendaftaran paslon BERBUDI
Jumat, 13 September 2024 20:39 WIB