Teminabuan (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya menetapkan syarat bagi partai politik maupun gabungan parpol yang akan mendaftarkan pasangan calon bupati-wakil bupati di daerah itu pada 27-29 Agustus 2024 wajib mengantongi minimal sebanyak 3.420 suara sah Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sorsel Eliezer Kombado di Teminabuan, Senin, mengatakan perolehan suara sah dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sorsel sebanyak 34.196 suara.
Hal itu menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/ PUU- XXII/ 2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU- XXII/ 2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Sesuai keputusan MK tersebut, katanya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, maka Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 10 persen dari perolehan suara sah di kabupaten/kota tersebut.
"Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari pemilu anggota DPRD. parpol atau gabungan parpol agar memperhatikan syarat pencalonan yang telah diputuskan oleh MK," kata Kombado.
KPU Sorsel akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal itu tertuang dalam lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
"Tempat pendaftaran bakal calon berlangsung di Kantor KPU Sorsel, dengan waktu pendaftaran hari pertama dan kedua mulai dari pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT, sedangkan untuk hari terakhir dibuka pada pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT," ujar Kombado.
Parpol pengusung paslon di Sorsel wajib kantongi 3.420 suara pemilu
Senin, 26 Agustus 2024 20:27 WIB