Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat mulai tahun ini memberlakukan pungutan pajak seluruh rumah kontrakan atau rumah kost guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Kamis, mengatakan semua rumah yang disewakan kepada orang lain untuk keperluan apapun seperti tempat tinggal, tempat usaha, kantor atau kost akan dikenai pajak meskipun hanya satu kamar.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, rumah kost atau kontrakan dikenakan pajak atas barang jasa tertentu (PBJT) perhotelan," jelasnya.
Umrah Nur mengatakan UU Nomor 1 Tahun 2022 merupakan perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009, rumah kontrakan atau kost yang dikenakan pajak minimal terdiri atas 10 kamar. Sedangkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan pemerintah daerah dapat memungut pajak kost atau kontrakan meskipun hanya terdiri atas satu kamar.
Hal itu diperkuat dengan Perda Manokwari Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
"Kami masih melakukan sosialisasi kepada pemilik kost dan kontrakan soal aturan yang baru. Untuk aturan lama, pemilik kost dengan 10 kamar atau lebih datanya sudah terdaftar di Bapenda dan kami sudah pungut pajak-nya sebesar 10 persen," ujarnya.
Pajak rumah kontrakan atau kost sebesar 10 persen itu dibebankan kepada penyewa rumah. Besaran pajak bisa ditambahkan pada harga sewa rumah.
Menurut dia, pungutan pajak rumah kontrakan atau kost tersebut diprediksi bakal meningkatkan PAD Kabupaten Manokwari secara signifikan.
Selama ini potensi pajak rumah kontrakan di Manokwari hanya berkisar Rp100 juta per bulan dan jika digabung dengan pajak hotel hanya mencapai Rp500 juta per bulan.
Dengan diterapkan aturan terbaru maka Pemkab Manokwari bisa menghasilkan potensi pajak hingga Rp700 juta per bulan, itu baru dari sumber pajak rumah kontrakan atau kost.
Saat ini Bapenda Manokwari tengah melakukan pendataan pemilik rumah kontrakan atau kost untuk didaftarkan sebagai wajib pajak BPJT perhotelan.
Setelah wajib pajak terdaftar, langkah selanjutnya yaitu melakukan uji potensi berdasarkan jumlah kamar dan tingkat hunian atau okupansi.
Tiap bulan wajib pajak harus menyetor pajak kost sesuai dengan okupansi kamar melalui berbagai kemudahan aplikasi digital seperti Noken Payment.
"Tiap bulan WP wajib melapor ke Bapenda. Jika kost-nya tidak terisi alias kosong maka kita keluarkan SKP nihil. Yang penting dilaporkan kepada kami di Bapenda. Dengan Noken Payment maka WP bisa melaporkan dan membayar pajak dari rumah, tidak perlu datang ke Kantor Bapenda," jelas Umrah Nur.
Bapenda Manokwari: Semua rumah kontrakan wajib bayar pajak
Kamis, 30 Mei 2024 9:52 WIB