Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menargetkan 16 UMKM mendapatkan sertifikasi halal pada 2024 sebagai upaya memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat.
Kepala Seksi Bimas dan Haji Kemenag Kabupaten Raja Ampat Supriyanto di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu, menjelaskan mengacu SK Menteri Agama bahwa pada Oktober 2024, seluruh UMKM sudah harus menyelesaikan dan mendapatkan sertifikasi halal produk makanan, sehingga menjadi penting untuk membuka pendaftaran bagi setiap UMKM di Kabupaten Raja Ampat.
Menurut dia, penetapan UMKM halal tidak melihat latar belakang agama, tetapi seluruh produk UMKM di Kabupaten Raja Ampat menjadi target sertifikasi halal oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat.
"Jadi, apa pun agamanya, kami tidak membedakan, silakan memproses sertifikasi halal untuk setiap produk UMKM," jelas dia.
Sambil melaksanakan proses pendampingan kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan label halal, pihaknya pun terus memberikan sosialisasi penyadaran kepada masyarakat soal pentingnya penetapan label halal bagi setiap produk UMKM.
"Kami di Raja Ampat diberikan target minimal 16 UMKM harus sudah selesai mendapatkan label halal pada tahun ini," ujarnya.
Kendatipun demikian, pihaknya akan terus berupaya untuk melebihi target mencapai 50 UMKM di Kabupaten Raja Ampat.
Sebagai Kepala Seksi Bimas dan Haji, ia berkomitmen untuk mengoptimalkan pendampingan kepada pelaku UMKM supaya mendukung percepatan sertifikasi halal terhadap 16 UMKM pada Oktober 2024.
"Kami memiliki aplikasi dengan nama 'Si Halal' guna mempermudah para pelaku UMKM untuk mengakses aplikasi itu kemudian melakukan penginputan data produk UMKM untuk dinilai," kata dia.
Namun, mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) bagi pelaku UMKM mengakses aplikasi itu, Kemenag Raja Ampat membentuk tim pendamping produk halal untuk mendampingi para pelaku UMKM.
"Pelaku UMKM cukup memberikan informasi kepada kita seperti KTP, NPWP, dan nomor induk berusaha, kemudian kita bantu," jelasnya.
Selain itu, dalam pemberian label halal kepada setiap produk UMKM dilihat dari beberapa hal yang menjadi syarat utama yakni tentang bahan yang digunakan untuk membuat kue atau produk makanan lain, kemudian alat produksi makanan, cara mengolah produk dan lingkungan di mana produksi dikerjakan.
Dia mengatakan sertifikasi halal terhadap UMKM bukan dikeluarkan Kemenag di setiap daerah tetapi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI yang menilai dan mengeluarkan sertifikasi produk halal.
Pada intinya, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami bantu UMKM untuk mengirim berkas pendukung sertifikasi seperti foto bersama, foto bahannya, lingkungannya dan orangnya pun kami foto kemudian dikirim ke pusat," bebernya.
Minimal, kata dia, 21 hari sertifikasi halal sudah dikeluarkan, jika lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka pastinya ada kekurangan dokumen atau hal lain yang perlu dilengkapi dan dikembalikan untuk perbaikan.
"Sampai saat ini, sudah empat UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal," kata dia.
Upaya konkret lain adalah Kemenag Kabupaten Raja Ampat tengah membuka stan pendaftaran di pusat kota untuk mengoptimalkan UMKM. Saat ini, sudah terdapat 20 UMKM yang telah mendaftar.
"Mengoptimalkan pendaftaran UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal, kita akan membuka stan di pusat Kota Raja Ampat hingga 11 Mei 2024," jelasnya.