Jayapura (ANTARA) -
Menurut Syamsuddin, pada sosialisasi tersebut pihaknya menjelaskan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, dimana produk-produk terutama yang berasal dari makanan dan minuman yang beredar diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara serentak di 34 provinsi di seluruh kabupaten dan kota," ujarnya.
Dia menjelaskan pada Kamis (4/4) pihaknya melaksanakan kembali sosialisasi terkait sertifikasi yang mana kegiatan tersebut merupakan lanjutan rangkaian WHO.
Tujuannya adalah mendatangi beberapa rumah potong hewan ruminansia dan unggas, atau jasa-jasa sembelihan lainnya, untuk mengingatkan kembali tentang sertifikasi halal," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya akan terus mengingatkan kembali bahwa produk-produk terutama yang berasal dari makanan dan minuman yang beredar diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.