Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, mengungkapkan kasus peredaran narkotika jenis ganja kering sebesar 1,9 kg selama periode Januari hingga Maret 2024.
Kapolresta Kota Sorong Kombespol Happy Perdana Yudianto di Kota Sorong, Rabu, menjelaskan barang bukti ganja seberat 1,9 kg ini merupakan hasil akumulasi dari pengungkapan peredaran narkotik di enam lokasi dan waktu berbeda.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak setiap pergerakan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota," ujarnya.
Dia menyebutkan kasus pertama berhasil terungkap oleh kepolisian pada 30 Januari 2024 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kilometer 8 Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa. Kasus ini melibatkan dua tersangka yakni anak di bawah umur berinisial YA dan RR.
"Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 36,7 gram yang dikemas dalam 30 bungkus plastik kecil dan 24 bungkus kertas cokelat," kata Happy.
Kasus kedua, kata dia, diungkap pada 5 Februari 2024 dengan TKP di Jalan F. Kalasuat Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara. Kasus ini menyeret dua tersangka berinisial RL dan JH yang sama-sama berperan sebagai pengedar, dengan barang bukti ganja yang diamankan 557,25 gram.
"Kasus ketiga, diungkap pada 18 Februari 2024 dengan TKP di Jalan Basuki Rahmat. Tersangka dalam kasus ini berinisial RM dan VS, yang keduanya merupakan pengguna aktif. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti ganja dalam jumlah kecil sebesar 0,3 gram," ucapnya.
Kasus keempat terungkap pada 3 Maret 2024 di seputaran Jalan Diponegoro Kelurahan Rifei, Distrik Sorong Barat. Pelakunya berinisial AL yang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ganja seberat 90,8 gram. Selain AL, kasus ini juga menyeret tersangka lain berinisial NW yang saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO).
“NW berstatus sebagai kurir dan pengedar yang saat ini identitas pelaku sudah kami kantongi dan sementara dalam pengejaran,” kata Kapolresta.
Kasus kelima, berhasil diungkap pada 22 Maret 2024 dengan TKP di Jalan Kanal Victori, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, dengan tersangka berinisial FY yang berperan sebagai kurir, dan barang bukti ganja seberat 66,6 gram,
Kasus keenam, kata Kapolresta, diungkap pada 23 Maret 2024 dengan TKP di Raja Ampat. Dalam kasus ini, pria berinisial BP yang berstatus sebagai kurir dan pengedar diamankan bersama barang bukti ganja 1,275 kilogram.
"Selain barang bukti ganja, Satuan Narkoba Polresta Sorong Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu debit dan handphone para tersangka yang digunakan untuk komunikasi," bebernya.
Dia mengatakan ganja yang masuk di wilayah hukum Polresta Serang Kota berasal dari negara tetangga, yakni Papua New Guinea (PNG) yang diseludupkan melalui jalur laut ataupun darat ke Indonesia.
“Saat ini sejumlah kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik guna mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka serta bagaimana kronologis penyelundupan barang bukti ganja yang didatangkan dari PNG melalui Jayapura tersebut,” ujarnya.
Menurut Kapolresta, para tersangka dijerat telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman yang dibebankan kepada para tersangka bervariasi di atas lima tahun.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sorong Kota bersama seluruh stakeholder dalam rangka memerangi peredaran narkotika di wilayah Sorong Kota,” kata Kapolresta.
Sebelumnya, Polresta Sorong Kota melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja sebesar 1,9 kg di halaman Mapolresta Sorong Kota pada 2 April 2024, disaksikan lKetua Pengadilan Negeri (PN) Sorong dan sejumlah tokoh agama serta tokoh masyarakat.