"Saya tidak bangga dengan upacara upacara seperti ini, tapi memang kita harus lakukan agar menjadi contoh bagi yang lain " kata Kapolresta saat memimpin upacara PTDH di Mapolresta Sorong Kota, Kamis.
Pemecatan polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) itu berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor Kep /141/ III/ 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri karena dinilai telah melakukan desersi.
"Saya mengingatkan bahwa kita harus berdinas dengan baik selama menjadi anggota Polri, komitmen pimpinan terhadap punishment dan reward masih berlaku pada setiap personel dan jenjang pangkat apapun," uja dia.
Kapolresta berharap ke depan tidak ada lagi upacara PTDH dengan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Sorong oleh setiap personel Polri di Polresta Sorong Kota.
"Aiptu M ini jabatan terakhirnya adalah anggota Polsek Kota Polresta Sorong Kota," kata dia.
Menurut dia, setiap anggota Polri diikat dengan aturan disiplin yang terus melekat pada diri setiap personel.
Kapolresta berharap ke depan tidak ada lagi upacara PTDH dengan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Sorong oleh setiap personel Polri di Polresta Sorong Kota.
"Aiptu M ini jabatan terakhirnya adalah anggota Polsek Kota Polresta Sorong Kota," kata dia.
Menurut dia, setiap anggota Polri diikat dengan aturan disiplin yang terus melekat pada diri setiap personel.
Dia berharap kepada anggotanya untuk menjadikan hal ini sebagai bagian dari pelajaran untuk terus melakukan yang terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam institusi Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Sorong Kota sebut satu personel dipecat karena desersi