Kota Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota terus memburuh para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sebagai upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kota Sorong, Papua Barat Daya..
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto, di Sorong, Selasa, menjelaskan upaya ini merupakan bentuk konkret dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dari aksi liar berupa pencurian dengan kekerasan atau pun begal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kita akan tetap melakukan upaya penegakan terhadap pelaku pencurian atau tindakan kriminalitas lainnya di Kota Sorong," ujar dia.
Bukti dari komitmen Polresta Sorong Kota, tepat pada Selasa (18/6), pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di koridor depan Mako Polresta Sorong Kota di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1 Kota Sorong Papua Barat Daya.
"Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AMH (21), di Jalan Pendidikan Km.08 Kota Sorong berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/406/VI/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Juni 2024," beber dia.
Dia menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal dari korban perempuan yang mengendarai sepeda motor menuju mini market Indomaret depan kampus UMS sekitar pukul 22.00 WIT. Namun tersangka AMH dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas dompet korban yang berada di dasbor motor yang dikendarai korban, yang berisikan 1 Unit Hp Iphone 15 Pro dan uang sebesar Rp1.200 ribu.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," uja dia.
Dari pengembangan kasus terhadap tersangka AMH tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di tujuh tempat berbeda yaitu, depan Kampus UMS, jalan Pendidikan, depan Masjid Raodah, kemudian dua kali di Depan Jupiter, samping kantor walikota Sorong dan samping MAN Sorong.
"Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Iphone 15 pro, satu unit hp Vivo, satu unit Honda Beat Streat hitam, satu unit Honda Beat Streat silver, satu unit Honda Beat hitam pink, satu unit Yamaha Mio M3 hitam biru, satu unit Yamaha Mio M3 hitam merah.
"Dari hasil pengembangan itu, kami juga menetapkan tersangka berinisial YC dan IN sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada kemana pun pergi, jangan lengah dan tetap waspada dengan lingkungan sekitar supaya tindakan kriminalitas bisa terminimalisir.
Sebelumnya, Polresta Sorong Kota menggelar pertemuan khusus bersama tokoh agama, perempuan, dan pemuda di Kota Sorong membahas masalah maraknya begal di Kota Sorong pada 12 Juni 2024 di Mapolresta Sorong Kota.
Hasil pertemuan itu, masyarakat Kota Sorong memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk memberantas tindakan kriminalitas berupa begal, pencurian dengan kekerasan dan bentuk kriminalitas lainnya. Dukungan itu dikonkretkan dengan melakukan penandatangan deklarasi bersama.