Sorong (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Kambu meminta kepada seluruh anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan pungut hitung suara di tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (14/2), untuk melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
Andarias Kambu mengemukakan hal itu ketika menghadiri kegiatan pelepasan distribusi logistik di gudang logistik KPU Kota Sorong, Selasa.
"Karena ini H-1, kita akan masuk pada tahapan penghitungan suara, saya minta kepada seluruh penyelenggara teknis untuk melaksanakan tugas dengan baik," kata Andarias.
Ia menyebutkan badan ad hoc penyelenggara pemilu terdiri atas panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panwaslu distrik, panitia pengawas pemilu lapangan dan pengawas TPS yang tersebar di enam kabupaten dan kota di Papua Barat Daya untuk berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS.
"Kenapa? Supaya menghindari seluruh potensi pelanggaran pemilu yang akan terjadi," ujarnya.
Menurut dia, Kota Sorong merupakan barometer bagi Provinsi Papua Barat Daya sehingga pelaksanaan pemungutan suara harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, masyarakat akan mengikuti pemungutan suara secara baik di TPS.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya ini menyebutkan jumlah anggota KPPS yang tersebar 2.156 TPS di kabupaten dan kota sebanyak 5.092 orang, kemudian jumlah anggota linmas sebanyak 4.312 orang, dan pengawas pemilu lapangan sebanyak 2.156 orang.
Disebutkan pula jumlah saksi partai politik 38.808 orang, jumlah saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebanyak 25.872 orang, dan jumlah saksi pasangan calon presiden/wakil presiden sebanyak 6.468 orang.
"Ini semua tersebar di 2.156 TPS di enam kabupaten dan kota. Saya berharap mereka melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk," katanya menegaskan.
Andarias mengajak masyarakat di Papua Barat Daya untuk mendatangi TPS guna menyalurkan hak suaranya pada hari Rabu (14/2).
Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 440.826 yang terdiri atas 227.823 laki-laki dan 213.003 perempuan yang tersebar di enam kabupaten dan kota, 132 kecamatan, 1.013 desa/kelurahan, dan 2.156 TPS.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU PBD: Penyelenggara pemilu di TPS laksanakan tugas dengan baik
Ketua KPU PBD: Penyelenggara pemilu di TPS laksanakan tugas dengan baik
Selasa, 13 Februari 2024 21:01 WIB