Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat merasionalkan dana hibah pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi setempat.
"Angkanya kami rasionalkan terlebih dahulu baru disepakati," kata Pelaksanaan Tugas Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob S Fonataba di Manokwari, Senin.
Ia menjelaskan bahwa rasionalisasi bertujuan untuk mengefektifkan pengalokasian dana hibah pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan calon gubernur pada tujuh kabupaten di Papua Barat.
Oleh sebab itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat akan melakukan rapat internal guna menyinkronkan usulan dana pengawasan sebelum disampaikan kepada Bawaslu.
"Mereka (Bawaslu) sudah ajukan, tapi pemerintah belum sepakati karena harus dirasionalkan," ujar Yacob.
Menurut Yacob, apabila Bawaslu menyepakati hasil rasional yang dilakukan TAPD Papua Barat, maka ditindaklanjuti dengan penandatangan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pengawasan Pilkada 2024.
Mekanisme tersebut sama halnya dilakukan antara pemerintah provinsi bersama KPU Papua Barat yang telah terlaksana beberapa waktu lalu.
"Jadi semua mekanisme dengan Bawaslu sama juga yang kami lakukan untuk KPU. Usulan itu dirasionalkan dulu," tutur Yacob Fonataba.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Thamrin Payapo menuturkan, usulan dana hibah dari Bawaslu Papua Barat sebanyak Rp90 miliar yang digunakan untuk membiayai dua kegiatan yaitu pengawasan dan sosialisasi pemilu.
"Usulan dana pengawasan Pilkada 2024 sebanyak Rp70 miliar juga akan dirasionalkan," ucap dia.
Menurut Thamrin, pelaksanaan pemilu serentak bermaksud agar anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota lebih efisien.
Pemerintah provinsi beranggapan beban biaya penyelenggaraan dan pengawasan pilkada harus dibagi dengan pemerintah kabupaten se-Papua Barat.
Misalnya, kata dia, pemerintah kabupaten mengakomodasi kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan pemerintah provinsi menanggung honor petugas ad hoc pemilu.
"Prinsipnya, harus sharing dana dengan pemerintah kabupaten supaya jangan terlalu besar bebannya," jelas Thamrin Payapo.
Perlu diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/16888/Keuda tertanggal 2 November 2023 terkait Percepatan Penandatanganan NPHD Pilkada 2024 Paling Lambat 10 November 2023.
Dalam surat tersebut juga disebutkan Tim Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu guna memfasilitasi penyelesaian NPHD yang dimaksud dengan setiap pemerintah daerah di Indonesia.