Wasior (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat Yustinus Rumabur mengatakan belum ada partai politik yang mengajukan perubahan data maupun komposisi bakal calon legislatif (bacaleg) menjelang berakhirnya masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Serentak 2024.
Tahapan pencermatan rancangan DCT berlangsung pada 24 September-3 Oktober 2023 dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober-3 November 2023.
“Belum ada masyarakat maupun parpol yang memberi tanggapan dan informasi soal perubahan profil daftar caleg," kata Rumabur di Kantor KPU Teluk Wondama, Wasior, Sabtu.
Rumabur mengharapkan partai politik memanfaatkan tahapan pencermatan dengan baik untuk memastikan bacaleg yang nantinya ditetapkan masuk DCT benar-benar sudah tidak lagi bermasalah.
Dalam masa pencermatan DCT, partai politik diperbolehkan untuk melakukan perubahan data dan komposisi bacaleg yang telah masuk dalam DCS seperti perubahan nomor urut, nama maupun foto dari bakal calon.
Selain itu, dapat dilakukan perubahan daerah pemilihan dari para bakal calon termasuk penggantian bacaleg jika ditemukan ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat misalnya karena masih berstatus PNS, anggota TNI/Polri aktif maupun kondisi tertentu lainnya.
“Jadi kami sangat mengharapkan partai politik itu harus proaktif (melakukan pencermatan). Jangan dalam perjalanan ke depan kita saling menyalahkan. Ini ranahnya partai politik, KPU hanya memantau lewat SILON dan nanti menetapkan, “ucap Rumabur.
Untuk diketahui, KPU Teluk Wondama sebelumnya telah menetapkan 328 nama bakal calon anggota anggota DPR Kabupaten Teluk Wondama dalam DCS untuk Pemilu Serentak 2024.
Ratusan bakal calon anggota DPRK tersebut berasal dari 18 partai politik peserta pemilu dan tersebar pada tiga daerah pemilihan di Kabupaten Teluk Wondama.