Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat, menegaskan kepada seluruh kepala kampung yang maju menjadi calon legislatif (caleg) harus mengundurkan diri dari jabatannya dan menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai kepala kampung.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Senin, mengatakan pihaknya mendapati sejumlah kepala kampung maju sebagai caleg dan sudah terkonfirmasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari.
“Jika sampai lewat dari masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), parpol dari caleg berstatus kepala kampung belum juga menyerahkan SK pemberhentian maka calon bersangkutan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan parpol tidak lagi bisa mengajukan pengganti,” kata Sidarman.
Ia menjelaskan informasi tersebut sudah disampaikan KPU Manokwari kepada parpol yang pengusung bakal caleg kepala kampung.
Sesuai ketentuan di Pasal 14 dan 15 PKPU 10 maka kepala daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg diharuskan menyerahkan SK pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Dokumen tersebut, kata dia, harus disampaikan KPU saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023.
Dia menjelaskan aturan tersebut juga diperkuat dengan pasal 29 huruf (g) dan (j) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang menyatakan bahwa seorang kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta ikut dan atau terlibat langsung dalam kampanye pemilu dan pilkada.
Selain aparat kampung, KPU Manokwari juga berharap calon yang masih berstatus aparat sipil negara (ASN) segera melengkapi dokumen seperti yang diatur dalam ketentuan pencalonan. Hal ini dimaksudkan agar proses menuju tahap penetapan DCT bisa berjalan lancar.
Dia meminta partai politik agar segera mempersiapkan dokumen yang harus dilengkapi di masa pencermatan DCT seperti SK pemberhentian kepala kampung, dan partai politik juga harus memaksimalkan waktu pada masa pencermatan jika ingin melakukan perubahan dalam DCS sebelum ditetapkan menjadi DCT.
Sesuai jadwal tahapan yang telah disusun, DCT DPRD Kabupaten Manokwari akan ditetapkan pada 4 November 2023. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sedangkan pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih calon legislatif, pemilu nanti juga akan memilih presiden dan wakil presiden RI.