Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLHP Papua Barat Daniel Leonard Haumahu di Manokwari, Kamis, mengatakan peringatan itu disampaikan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait polusi dan keselamatan berkendara di sekitar kawasan proyek strategis nasional tersebut.
"Dari pengaduan masyarakat, tim DLHP Papua Barat mendapati kegiatan penimbunan di tapak proyek perpanjangan runway Bandara Rendani sedang berjalan, namun sejumlah penyedia galian C belum memiliki persetujuan dan dokumen lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha," ujarnya.
Menindaklanjuti hasil temuan di lapangan, kata Leonard, telah dilakukan rapat bersama para pihak terkait dalam rangka pengintegrasian bentuk persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha yaitu penerbitan surat izin penambangan batuan.
Dalam rapat tersebut, para pihak bersepakat bahwa semua penerbitan izin penambangan batuan harus disertai dengan persetujuan lingkungan yang dilengkapi dengan dokumen lingkungan.
"Oleh karena itu, aktivitas penimbunan pada proyek perpanjangan runway Bandara Rendani Manokwari harus jelas dan lengkap persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Daniel mengatakan hingga kini pihak yang telah mendapatkan persetujuan lingkungan untuk mendukung aktivitas penimbunan Bandara Rendani baru satu penyedia yakni CV Gaya Baru Utama
"Berita persetujuan kepada CV Gaya Baru Utama sesuai rapat pembahasan formulir UKL-UPL pada Oktober 2022 dengan terbitnya berita acara dan diikuti dengan terbitnya persetujuan lingkungan pada 07 November 2022 ," ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) Rendani Manokwari Christian Devi yang dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan akan segera memanggil pihak pelaksana dan penyedia galian C untuk mengevaluasi perizinan yang belum terpenuhi.
"Akan kami komunikasikan dengan pihak pelaksana bersama penyedia galian C untuk mengevaluasi perizinan yang belum terpenuhi agar dilakukan sinkronisasi dengan instansi teknis di Pemda Papua Barat," ujarnya.