Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Indra Napitupulu dalam keterangan pers di Manokwari, Rabu, membenarkan penangkapan pelaku bersama barang bukti ganja seberat 6,3 kilogram dari atas KM Sinabung berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat.
"Penangkapan di atas KM Sinabung tepatnya di dek tiga kamar 3053 pada Jumat (18/11) sekitar pukul 23.00 WIT atau dua jam sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Manokwari atas bantuan informasi dari masyarakat," ujar Indra.
Setelah penangkapan, pelaku langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti dalam penyelidikan. Hasil tes urine, tersangka DD dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika jenis ganja.
"Kasusnya masih akan dikembangkan karena tujuan didatangkan 6,3 kilogram ganja ini adalah memenuhi permintaan pembeli di Manokwari dengan harga jual Rp100 ribu per satu gram," ujar Indra.
"Kasusnya masih akan dikembangkan karena tujuan didatangkan 6,3 kilogram ganja ini adalah memenuhi permintaan pembeli di Manokwari dengan harga jual Rp100 ribu per satu gram," ujar Indra.
Ia mengatakan bahwa penyitaan 6,3 kilogram ganja merupakan salah satu penangkapan terbesar sepanjang 2022 di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
"Jika dirupiahkan dengan harga ecer per gram Rp100 ribu maka nilai uang yang dihasilkan dari penjualan barang haram ini ditaksir mencapai Rp639.200.000," kata Indra.
Indra berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang terus membantu polisi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Papua Barat.
"Setidaknya 24 ribu orang di Manokwari dan sekitarnya diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba dengan penyitaan ganja itu karena penjualan per paket ganja di wilayah Papua Barat sudah menyasar semua kalangan usia dan profesi," ujarnya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka DD adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2, Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp10 miliar.