Wasior (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Wondama, Papua Barat, mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang menggunakan jalur transportasi laut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Wondama Ipda Andreas Maturbongs di Wasior, Senin, mengatakan tersangka yang pertama diamankan berinsial A (26) dengan barang bukti 2,32 gram sabu.
"Tersangka menumpangi kapal KM Gunung Dempo. Kami amankan saat kapal tiba di Pelabuhan Wasior tanggal 10 Januari 2025," kata Andreas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka A mengaku bahwa barang bukti sabu yang dikemas dalam empat plastik kecil itu merupakan pesanan dari tersangka Y (29) warga Kota Wasior.
Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian bergerak untuk mengamankan tersangka Y, dan kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap adanya jaringan lainnya di Teluk Wondama.
"Kami sudah periksa Y dan yang bersangkutan mengakui dia terlibat," ujarnya.
Kepolisian, kata dia, memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Teluk Wondama dapat berjalan maksimal.
Dia berharap masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya transaksi jual beli barang haram yang berdampak negatif terhadap kesehatan generasi muda.
“Oleh karena itu kami mohon masyarakat mendukung dengan aktif memberikan informasi," kata Andreas Maturbongs.