Sorong, (Antara) - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, berjalan lancar dan aman serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan PSU yang bertempat di Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah, Senin (15/5) dijaga ketat aparat gabungan TNI dan Polri. Setiap warga yang datang ke kampung itu guna menyaksikan pelaksanaan PSU diperiksa oleh aparat keamanan.
Pelaksanaan PSU Kampung Iroh Sohser tersebut juga diawasi langsung oleh tim Bawaslu Republik Indonesia dari Jakarta, KPU pusat, dan tim Kementerian Polhukam.
Ketua KPU Kabupaten Maybrat Nehemia Isir mengatakan, pelaksanaan PSU di Kampung Iroh Sohser sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 10 tahun 2017 telah dilaksanakan oleh KPUD sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Dia mengatakan, jumlah pemilih tetap pada TPS satu Kampung Iroh Sohser tersebut berjumlah 66 orang. Namun yang menyalurkan hak politik adalah 57 orang karena empat orang telah meninggal dunia dan lima orang lainnya memiliki nama ganda sehingga dibatalkan atau tidak diizinkan KPPS untuk mencoblos.
"Sebanyak 57 orang yang melakukan pencoblosan, pasangan nomor satu Bernard Sagrim- Paskalis Kocu memberoleh 27 suara sedangkan pasangan nomor urut dua Karel Murafer - Yance Way unggul dengan mendapatkan 30 suara," ujarnya.
Nehemia menjelaskan, mengacu pada hasil PUS Kampung Iroh Sohser secara umum Pilkada Kabupaten Maybrat dimenangkan oleh pasangan nomor satu Bernard Sagrim- Paskalis Kocu dengan total suara 14.420.
"Pasangan tersebut hanya selisi 26 suara dengan pasangan pasangan nomor urut dua Karel Murafer - Yance Way yang memperoleh 14.394 suara," ungkapnya.
Anggota Bawaslu Republik Indonesia Rahmad Bagja yang menghadiri pelaksanaan PSU di Kampung Iroh Sohser mengatakan, tahapan PSU tersebut berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Terdapat lima suara ganda pada pelaksanaan PSU tersebut namun dibatalkan oleh KPPSU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah dia.(*)
PSU Pilkada Maybrat Berjalan Susuai Prosedur
Selasa, 16 Mei 2017 8:29 WIB