Sorong (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong Pertamina melakukan verifikasi terhadap masyarakat pemilik kendaraan roda empat yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan BBM bersubsidi di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat.
"Masyarakat cukup mendaftarkan satu unit mobil miliknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi baik solar maupun pertalite," kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim saat memberikan sosialisasi aturan BPH Migas bagi pemerintah daerah di Kota Sorong, Jumat.
Abdul Halim mengatakan bahwa BBM bersubsidi adalah bagi masyarakat pemilik kendaraan roda empat yang diberikan pemerintah, tepatnya untuk satu kepala keluarga satu kendaraan.
Apabila masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan roda empat, lanjutnya, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak untuk mendapatkan bahan bakar minyak subsidi pemerintah.
Ia mengemukakan bahwa masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan roda empat dianggap masuk dalam kategori tidak ekonomi menengah ke atas tidak layak menerima subsidi bahan bakar oleh pemerintah.
"Tidak mungkin masyarakat tersebut tidak punya uang jika mampu memiliki lebih dari satu kendaraan roda empat," ujar Abdul Halim.
Dikatakan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat pemilik kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hanya berlaku bagi masyarakat pemilik kendaraan roda empat ke atas.
Ia mengakui bahwa sejauh ini penyaluran BBM bersubsidi masih ada yang belum tepat sasaran antara lain karena masih ada masyarakat yang punya dua kendaraan roda empat mendapatkan BBM bersubsidi.
Karena itu, kata dia, sistem penyaluran oleh Pertamina dilakukan secara digital dan terus didorong BPH Migas agar lebih efektif dan tidak ada kebocoran.
"Pembelian BBM bersubsidi dengan sistem digital akan terkoneksi ke data kependudukan dan juga pihak kepolisian terkait nomor kepemilikan kendaraan bermotor sehingga tidak ada lagi yang ditutupi tutupi oleh masyarakat pemilik kendaraan," kata Abdul Halim.
BPH Migas dorong Pertamina verifikasi penerima BBM subsidi di Kota Sorong
Jumat, 4 November 2022 21:46 WIB