"Setelah panggilan klarifikasi sejumlah orang untuk pengumpulan bahan dan keterangan, tim jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana sehingga penyelidikan dihentikan," kata Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol dalam konferensi pers di Manokwari, Kamis.
Ia mengatakan bahwa penghentian penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX bukan akhir dari sebuah upaya penegakan hukum karena Kejati Papua Barat memberikan ruang kepada masyarakat dan lembaga antikorupsi untuk melapor apabila mendapatkan atau memiliki bukti-bukti mengenai penyalahgunaan anggaran hibah PON XX tersebut.
"Kalau ada laporan terbaru yang disertai bukti-bukti kuat terkait hibah PON XX di organisasi KONI Papua Barat maka kasus ini akan diungkap kembali kapan pun itu," tegasnya.
Dalam keikutsertaan pada PON XX tahun 2021 di Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalokasikan dana hibah sekitar Rp67,5 miliar yang bersumber dari APBD 2021 kepada KONI setempat.
"Hasil pemeriksaan diketahui anggaran senilai Rp67,5 miliar itu sudah disalurkan oleh KONI Papua Barat sebagaimana permohonan yang diserahkan, yaitu untuk membiayai 29 cabang olahraga dari total 34 cabang olahraga pada perhelatan PON XX lalu," kata Juniman.
Akan tetapi, kata Juniman, dana hibah Rp67,5 miliar itu belum termasuk bonus untuk para atlet Papua Barat yang meraih medali PON XX. Oleh karena itu, pemprov sampai saat ini masih mempunyai kewajiban untuk memberikan bonus kepada atlet peraih medali.
"Dari hasil pemeriksaan, terkait bonus atlet peraih medali itu di luar dari anggaran hibah PON XX yang dikelola KONI Papua Barat dan pemda diwajibkan melakukan pembayaran," kata Kajati.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D. Mandacan pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa bonus bagi atlet peraih medali PON XX menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera dibayarkan secara bertahap yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
"Bonus atlet merupakan janji pemerintah karena telah membawa nama baik Papua Barat, tapi untuk pembayaran dilakukan secara bertahap. Saat ini sedang didorong untuk dianggarkan pada APBD Perubahan 2022," kata Nataniel.
"Hasil pemeriksaan diketahui anggaran senilai Rp67,5 miliar itu sudah disalurkan oleh KONI Papua Barat sebagaimana permohonan yang diserahkan, yaitu untuk membiayai 29 cabang olahraga dari total 34 cabang olahraga pada perhelatan PON XX lalu," kata Juniman.
Akan tetapi, kata Juniman, dana hibah Rp67,5 miliar itu belum termasuk bonus untuk para atlet Papua Barat yang meraih medali PON XX. Oleh karena itu, pemprov sampai saat ini masih mempunyai kewajiban untuk memberikan bonus kepada atlet peraih medali.
"Dari hasil pemeriksaan, terkait bonus atlet peraih medali itu di luar dari anggaran hibah PON XX yang dikelola KONI Papua Barat dan pemda diwajibkan melakukan pembayaran," kata Kajati.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D. Mandacan pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa bonus bagi atlet peraih medali PON XX menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera dibayarkan secara bertahap yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
"Bonus atlet merupakan janji pemerintah karena telah membawa nama baik Papua Barat, tapi untuk pembayaran dilakukan secara bertahap. Saat ini sedang didorong untuk dianggarkan pada APBD Perubahan 2022," kata Nataniel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan hentikan penyelidikan dana hibah PON XX di KONI Papua Barat