Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengalokasikan anggaran sebesar 2 persen atau sekitar Rp12 miliar lebih yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk program pengendalian inflasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear di Manokwari, Sabtu, mengatakan dana itu digunakan untuk mengantisipasi lonjakan inflasi sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Sesuai arahan Presiden terkait penanganan inflasi di daerah maka kita alokasikan sesuai surat edaran Kemendagri," Kata Aronggear
Dana itu digunakan untuk mensubsidi transportasi darat, transportasi laut, perlindungan bagi nelayan, pelaku UMKM (Mikro kecil dan menengah), dan perlindungan sosial masyarakat lainnya.
Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional maupun daerah pada masa pandemi COVID-19 agar dapat berjalan maksimal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 terkait Belanja Wajib Penanganan Dalam Rangka Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Pemerintah daerah wajib mendukung program penanganan dampak inflasi melalui program perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022," jelas dia.
Ia juga menjelaskan, terdapat empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi yang akan mengelola dana tersebut, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Papua Barat, Dinas Perhubungan Papua Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat, serta Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat.
"Untuk pelaksanaanya baru kami anggarakan pada APBD Perubahan tahun 2022, yang akan dibahas dalam waktu dekat," lanjut Aronggear.