Kapolres Pegaf Komisaris Polisi Isaac Hosio yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon di Manokwari, Sabtu menyatakan bahwa upaya penertiban hanya dapat dilakukan melalui imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan secara Ilegal.
"Kalau upaya penegakan hukum bidang pertambangan belum bisa kami lakukan karena Polres Pegaf belum didukung dengan DIPA (Daftar Insian Pelaksanaan Anggaran) tersebut," ujar Kompol Hosio.
Meski demikian, kata Hosio, jajaran satuan reserse kriminal (satuan reskrim) sudah diperintahkan untuk melaksanakan pendataan di lapangan terkait kegiatan penambangan emas Ilegal di wilayah hukum Polres Pegaf.
"Anggota kami dari Satuan Reskrim Polres Pegaf sekarang sedang melakukan inventarisir kegiatan tersebut di wilayah Distrik Minyambouw, serta memberi himbauan agar tidak ada kegiatan penambangan secara ilegal," ujarnya.
Kesempatan tersebut Kapolres Pegaf mengakui bahwa jajaran satuan reskrim masih melakukan pendalaman terkait keberadaan Koperasi yang diduga mengkoordinir kelompok pengusaha dan ratusan pekerja pada kegiatan penambangan emas Ilegal di wilayah itu.
"Terkait keberadaan Koperasi, hal itu masih kita dalami, karena penanganan tambang ilegal harus bersama dengan Pemda setempat. Karena apabila tidak, kita (aparat) akan bentrok dengan masyarakat pemilik ulayat," ujar Kompol Hosio menjelaskan.
Di tempat berbeda kegiatan penambangan emas secara ilegal di Kampung Wasirawi Distrik Mansi Kabupaten Manokwari disinyalir masih terus dilakukan oleh kelompok pengusaha tambang yang tidak pernah tersentuh hukum.
Salah satu pengusaha tambang emas ilegal wilayah Manokwari-Tambrauw, Slamet, yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait alasan kelompoknya masih bertahan melakukan kegiatan penambangan di dua kawasan tersebut (Manokwari-Tambrauw).
Diketahui kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak dan Manokwari menjadi atensi Kapolda Papua Barat bersama Pj Gubernur Paulus Waterpauw setelah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memerintahkan agar dua kawasan ini ditutup.
Penegasan itu disampaikan Menteri Bahlil dalam kunjungan kerjanya di Manokwari Papua Barat (16/6) lalu
.
.