Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat memberikan teguran kepada tiga perusahaan bahan galian C yang bermasalah di wilayah itu.
Tim KPK bersama Pemkot Sorong pada Rabu siang mendatangi lokasi galian C milik PT Lintas Artha Lestari dan PT Akam di Kelurahan Saoka guna memasang spanduk teguran. Sedangkan lokasi galian C milik PT Davico dijadwalkan akan dipasang spanduk teguran serupa pada 21 Juli ini.
Kasatgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan bahwa pihaknya mendampingi pemerintah daerah untuk menyelesaikan pajak daerah dan perizinan.
Dia menjelaskan bahwa PT Lintas Artha Lestari tidak membayar pajak daerah sejak 2020, PT Akam izin operasi sudah tidak aktif sejak Mei 2022 namun masih beroperasi. Begitu pula PT Davico izin operasinya sudah tidak aktif sejak Februari 2022 namun masih beroperasi.
Dian mengatakan KPK hanya mendampingi untuk memberikan teguran kepada tiga perusahaan tersebut. Urusan penegakan hukum adalah kewenangan jajaran kepolisian.
"Urusan penegakan hukum adalah kewenangan pihak kepolisian dimana pemerintah daerah membuat laporan polisi guna proses lebih lanjut sebab perusahaan galian C tanpa izin dan tanpa membayar pajak namun tetap beroperasi disebut ilegal," ujarnya.
Dian menyampaikan bahwa KPK mendampingi karena selama ini pemerintah daerah kesulitan menghadapi pihak perusahaan yang bandel.
Pendampingan dilakukan agar mengoptimalkan penerimaan pajak daerah demi pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.