Kepala Perwakilan ORI Papua Iwanggin S. Olif membenarkan bahwa oknum ZMM jemput paksa pada hari Kamis di Kabupaten Biak. Selanjutnya, ZMM dimintai keterangan atas laporan dugaan malaadministrasi yang dilakukan dalam jabatan.
"Tiga kali panggilan secara patuh, yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik, bahkan diduga menghalang-halangi tugas Ombudsman sehingga kami putuskan untuk jemput paksa," ujar Iwanggin melakukan sambungan telepon kepada ANTARA.
Oknum Kepala Puskesmas Biak Kota (ZMM) ditetapkan sebagai terlapor setelah ORI Papua menerima laporan masyarakat atas tindakan ZMM yang melakukan mutasi terhadap salah seorang pegawai Puskesmas Biak Kota di luar kewenangannya.
Menurut dia, ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan seorang Kepala Puskesmas Biak Kota karena melakukan mutasi pegawainya sendiri dengan unsur like dislike atau melakukan ketidakadilan dalam memandang suatu permasalahan yang bersumber dari rasa, bukan dari pokok masalah.
Setelah dijemput, kata dia, oknum Kepala Puskesmas Biak Kota sedang dalam pemeriksaan di Ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor.
Iwanggin menegaskan bahwa ORI berwenang melakukan pencegahan terhadap praktik KKN dari para pelayan publik di Tanah Papua. Jika ada unsur pidananya, perkara ini bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum berwenang.
Upaya jemput paksa itu, kata dia, dilakukan atas kerja sama ORI Papua dibantu Tim Penyidik Pidana Umum Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor jajaran Polda Papua berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 serta MoU ORI dan Polri Nomor: 08/ORI-MoU/VI/2020.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ORI Papua jemput paksa Kepala Puskesmas Biak Kota