Manokwari (ANTARA) - Ombudsman Papua Barat memberikan rekomendasi pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya agar mereka memiliki data terkait tenaga kerja.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Papua Barat Yules M Rumbewas di Manokwari, Selasa, mengatakan Disnaker di daerah mempunyai peran penting untuk memberikan perlindungan pada tenaga kerja.
"Disnaker harus mendorong setiap perusahaan baik besar atau kecil untuk memberikan data tenaga kerja mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan pendataan itu perlu dilakukan agar Disnaker bisa mengontrol apakah perusahaan-perusahaan yang beroperasi telah memenuhi hak-hak pekerjanya, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) maupun jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.
Jika masih ada perusahaan yang belum memenuhi hak-hak tenaga kerja, kata dia, Disnaker dapat melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan pengamatan Ombudsman di wilayah kerjanya yaitu Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, masih ada perusahaan-perusahaan yang sengaja menyembunyikan data tenaga kerjanya.
Ia menambahkan pendataan tenaga kerja tidak hanya sebatas jumlah tenaga kerja atau hal umum lainnya. Pendataan harus lebih detail, misalnya Disnaker harus diberi salinan kontrak-kontrak tenaga kerja perusahaan.
"Masih kita temui ada perusahaan yang tidak memberikan surat kontrak kepada tenaga kontrak mereka. Hal itu disengaja, sehingga ketika tenaga kerja diberhentikan dengan alasan tidak jelas, maka tenaga kerja tidak mempunyai bukti kontrak yang sudah merek tandatangani," ujarnya.
Menurutnya, jika Dinasker bisa melakukan pendataan dengan baik akan berdampak positif bagi perlindungan tenaga kerja.
Dalam upaya melindungi tenaga kerja, tahun ini Ombudsman Papua Barat telah membuka posko pengaduan masyarakat di dua tempat pelayanan publik di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dua posko tersebut dibuka di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dan Puskesmas Oransbari di Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat.
Posko tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang mempunyai masalah terkait berbagai kasus di pelayanan publik, termasuk juga kasus tenaga kerja.