Manokwari (ANTARA) - Kegiatan penambangan emas di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari Papua Barat masih berjalan di luar kontrol pemerintah dan lembaga terkait, diduga sebagai praktek perampasan kekayaan alam secara masif.
Seblom Mandacan, salah satu pemilik hak ulayat lokasi penambangan emas Wasirawi, di Manokwari, Senin, mengungkap beberapa kejanggalan berkaitan dengan aktivitas penambangan yang berlangsung di luar kendali pemerintah ini.
Ia menyatakan, pemilik hak ulayat sudah mengambil langkah mengelola potensi emas secara mandiri melalui koperasi masyarakat (kopermas), namun tak mampu membendung maraknya pemodal dan pekerja yang berjibaku ke lokasi tersebut.
"Belum ada wadah yang mengkoordinir aktivitas penambangan di Wasirawi, di sana banyak pintu masuk tanpa melalui kontrol Pemerintah, atau lembaga adat untuk mengendalikan dampak buruk dari aktivitas penambangan yang belum berizin resmi itu," ujar Seblon Mandacan.
Selain belum terkontrol, ia juga mengungkapkan fakta tentang aktivitas penambangan emas Wasirawi menggunakan alat berat jenis ekskavator yang kini telah mencapai ratusan unit berada lokasi tersebut.
"Lebih dari 100 ekskavator ada di lokasi penambangan emas di Wasirawi dengan pekerja di atas 3.000 orang, sampai saat ini berjalan aman-aman saja tanpa tindakan aparat berwajib," ujar Mandacan.
Seblon Mandacan, yang juga selaku ketua Koperasi Jaya Putra Manted Mandiri atau koperasi masyarakat yang bergerak di bidang penyedia jasa angkutan ke lokasi tambang Wasirari mendesak Pemerintah bersama lembaga kultur untuk segera melakukan penataan dan penertiban.
"Saya sendiri punya koperasi yang bergerak di bidang penyedia jasa angkutan ke lokasi penambangan, tapi saya lihat terlalu banyak kecurangan di sana, sehingga kami sebagai pemilik hak ulayat merasa dirugikan," ujarnya.
Dia mendesak Pemerintah kabupaten Manokwari, Pemerintah Provinsi dan lembaga kultur di daerah agar mengambil langkah pendataan dan penertiban terhadap para pekerja gelap, sehingga aktivitas itu tidak menguntungkan oknum-oknum yang terlibat sebagai beking.
"Pemerintah dan lembaga kultur Papua Barat punya kewenangan di dalam UU Otsus untuk mengatur sumberdaya alam daerahnya ini agar dikelola secara mandiri melalui koperasi masyarakat, jangan terus dibiarkan karena sudah terjadi perampasan secara masif di atas tanah adat kami," tukasnya.
Di tempat terpisah sepangjang tahun 2021, Kepolisian Daerah Papua Barat maupun bidang penegakan hukum (Gakkum) Kementerian KLHK wilayah Papua Barat tidak menyentuh potensi kejahatan lingkungan dari aktivitas penambangan emas Wasirawi.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing dalam rilis akhir tahun 2021 hanya melaporkan 7 kasus menonjol tanpa menyentuh aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Papua Barat.