Jakarta (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Saya dipanggil untuk berita acara pemeriksaan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu.
Ali menjelaskan dia melaporkan dua atas yang melontarkan pernyataan di media daring yang menyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dia menilai komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.
"Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya, supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara dan tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Ngabalin melaporkan dua orang yang masing-masing berinisial MYA dan BBS. Keduanya diduga melontarkan pernyataan yang mengatakan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.
Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Polda Metro Jaya periksa Ali Ngabalin sebagai pelapor
Rabu, 23 Desember 2020 20:46 WIB