Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Papua Barat, mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak yaitu pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) membutuhkan jeda waktu lebih lama.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Selasa, mengatakan berdasarkan evaluasi Bawaslu, Pemilu serentak tahun 2024 beririsan sehingga sangat merepotkan penyelenggara.
“Berdasarkan evaluasi Bawaslu daerah, kita membutuhkan jeda waktu lebih panjang untuk persiapan. Bahkan Bawaslu RI sudah sampaikan hal tersebut kepada DPR RI dan Mendagri,” kata Samsudin pada evaluasi Pilkada 2024 antara Bawaslu dan media massa di Manokwari.
Menurut dia, jeda waktu pada Pemilu dengan pilkada 2024 sangat singkat hanya hitungan bulan, sehingga terjadi irisan tahapan, di mana tahapan Pemilu belum selesai, sudah berlanjut ke tahapan Pilkada.
Hal itu, kata dia, membuat penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu di daerah sangat kerepotan dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia.
Apalagi dasar hukum penyelenggaraan antara Pemilu dan Pilkada juga berbeda. Pemilu menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan Pilkada menggunakan UU Nomor 10 tahun 2016.
“Belum lagi ada regulasi yang berubah dengan cepat dan harus dilaksanakan. Misalnya putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah, yang merubah ambang batas perolehan kursi menjadi perolehan suara,” ujarnya.
Menurut dia, jeda waktu tahapan yang efisien adalah dua tahun. Tahapan pemilu diselenggarakan selama dua tahun, tahapan pilkada juga dilaksanakan selama dua tahun.
Dengan waktu yang cukup panjang tersebut, kata dia, penyelenggara tingkat daerah bisa menyiapkan dan menyusun program kegiatan, baik pemilu maupun pilkada dengan baik serta masa periodisasi tetap stabil.
Dia mengatakan jangka waktu yang lebih panjang akan berdampak pada efektifitas anggaran, lebih banyak pasangan calon pilkada yang mendaftar, sehingga penyelenggara dapat merencanakan keuangan dan SDM dengan lebih matang.
“Dengan jangka waktu hanya satu tahun untuk masing-masing tahapan, akhirnya setelah pemilu dan pilkada selesai, penyelenggara KPU dan Bawaslu masih tersisa tiga tahun punya masa jabatan, tapi tidak ada tahapan,” ujarnya.
Bawaslu Manokwari: Pemilu serentak butuh jeda waktu lebih lama
Selasa, 29 April 2025 19:10 WIB

Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat saat memberikan sambutan pada evaluasi Pilkada 2024 antara Bawaslu dan media massa di Manokwari, Selasa (29/4/2025). ANTARA/Ali Nur Ichsan