Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat terus memperjuangkan pembentukan dua daerah otonomi baru (DOB) yakni Kotamadya Manokwari dan pemekaran Kabupaten Manokwari Barat.
“Kami memperjuangkan pembentukan dua DOB tersebut untuk memperkuat posisi Provinsi Papua Barat dengan Manokwari sebagai ibukota,” ujar Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Kamis.
Ia mengatakan pembentukan kotamadya terus diperjuangkan karena meski Manokwari telah menjadi ibukota Provinsi Papua Barat selama 23 tahun namun belum ada Kota Manokwari hingga saat ini.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemkab Manokwari untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan pemekaran distrik (kecamatan) maupun pemekaran kampung.
Perda Manokwari Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembentukan lima distrik baru telah mendapat persetujuan Mendagri. Bahkan Pemkab Manokwari telah menugaskan lima kepala distrik baru tersebut untuk bertugas.
Selain itu pihaknya juga memperjuangkan DOB Kabupaten Manokwari Barat sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dengan masyarakat di Kabupaten Tambrauw.
Dengan adanya pemekaran Kabupaten Manokwari Barat maka dapat mengembalikan wilayah adat suku besar Arfak ke dalam wilayah provinsi Papua Barat.
“Wilayah adat telah dibagi sejak pemerintahan Belanda. Jadi kami berdiri pada patok yang dipatok oleh Belanda. Dan apa yang menjadi hak kami, hak kesulungan kami harus dikembalikan,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk mewujudkan pembentukan dua DOB tersebut, Pemkab Manokwari membutuhkan bantuan dari Pemprov Papua Barat.
“Untuk Manokwari Barat, kami minta dukungan Pemprov Papua Barat untuk mengembalikan wilayah adat suku besar Arfak tetap masuk dalam wilayah provinsi Papua Barat,” katanya.
Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Otsus Setda Provinsi Papua Barat Syors A.O. Marini mengatakan tahun 2013 Pemprov Papua Barat telah mengusulkan pembentukan 10 DOB dan sudah diproses DPR RI serta mendapat persetujuan Amanat Presiden di akhir tahun 2013.
Kesepuluh DOB tersebut adalah Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Manokwari Barat, Kota Manokwari, Kabupaten Moskona, Kabupaten Kokas, Kabupaten Imeko, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Malamoi, Kabupaten Raja Ampat Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat Utara.
Amanat Presiden terkait 10 DOB ini tergabung dalam RUU 65 DOB seluruh Indonesia yang merupakan hak inisiatif DPR. Namun kemudian ditunda pengesahannya pada sidang paripurna DPR RI tanggal 30 September 2014.
Dari 10 RUU DOB tersebut, hanya DOB Provinsi Papua Barat Daya yang sudah terwujud dan sudah disahkan menjadi UU sejak tanggal 17 November 2022.
Manokwari terus perjuangkan pembentukan dua DOB
Kamis, 24 April 2025 19:43 WIB

Bupati Manokwari Hermus Indou. (ANTARA/Ali Nur Ichsan)