Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan TPS khusus bagi pasien COVID-19 pada Pilkada serentak 2020.
Anggota Bawaslu Papua Barat Divisi Hukum, Data dan Informasi Muhammad Nazil Hilmi di Manokwari, Senin mengutarakan bahwa beberapa waktu lalu sudah ada pertemuan bersama antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
Ia mengutarakan pada pertemuan itu pihaknya menekankan agar pasien COVID-19 bisa tetap menyalurkan hak pilih mereka pada 9 Desember 2020.
"Teman-teman dari KPU pun saat itu memastikan untuk mengupayakan hak suara pasien COVID-19 atau pun warga yang sedang sakit tidak hilang," katanya.
Terkait TPS khusus, pihaknya menyarankan untuk disiapkan di sejumlah rumah sakit yang merawat pasien COVID-19, seperti Manokwari, TPS khusus pasien COVID-19 agar disiapkan di RSU Provinsi Papua Barat, RSUD Manokwari serta Rumah Sakit dr Azhar Zahir TNI Angkatan Laut.
"KPU pun memastikan bahwa pasien COVID-19 telah masuk dalam DPT, tentunya mereka yang bukan anggota TNI dan Polri. Mereka diupayakan untuk tetap bisa memilih," ujarnya.
Bagi warga pengidap penyakit lain, lanjut Hilmi, ada dua alternatif, yakni diantar keluarga menuju TPS atau KPU membuka TPS berjalan.
Nazil menambahkan bahwa Bawaslu dan KPU di setiap daerah ditekankan untuk mengoptimalkan partisipasi pemilih. Pandemi COVID-19 diakui merupakan tantangan cukup berat pada pilkada tahun ini.
"Banyak hal teknis yang harus dipikirkan pada seluruh tahapan pilkada, terutama tentang bagaimana menjaga agar partisipasi pemilih tetap tinggi dan masyarakat serta penyelenggara aman dari COVID-19," ujarnya.
Pada tahap pemungutan suara serentak nanti pihaknya akan mengawal agar protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
"Sejak pemilih datang ke TPS, protokol harus jalan. Kita harus pastikan TPS aman bagi pemilih maupun penyelenggara," kata Nazil Hilmi.