Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat menyusun peta lokasi pertambangan emas di wilayah Kabupaten Manokwari.

Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Yohanes Tulus di Manokwari, Kamis, menyebutkan hal itu dilakukan menindakluti usulan usaha pertambangan rakyat yang ajukan masyarakat adat di wilayah Distrik/Kecamatan Prafi, Masni serta Sidey Manokwari.

Dia menjelaskan bahwa sebelum pemerintah pusat mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR), lokasi penambangan itu harus masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR).

"Mekanismenya seperti itu. Kita harus ikuti aturan agar pertambangan rakyat yang damba-dambakan masyarakat adat ini benar-benar legal," ucap Tulus.

Terkait pemetaan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data pendukung, diantaranya titik koordinat lokasi yang menjadi area operasi pertambangan rakyat tersebut. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan setempat agar semua proses berjalan lancar.

"Setelah tahu titik koordinatnya kita akan tahu dimana lokasinya, apakah lokasi itu masuk dalam kawasan lindung atau tidak, jaraknya seberapa jauh dari jalan raya dan lain sebagainya, " katanya menambahkan.

Menurutnya, untuk mendorong lokasi penambangan tersebut masuk dalam WPR, pihaknya membutuhkan rekomendasi dari beberapa pihak, antara lain Dinas Kehutanan serta bidang tata ruang.

"Termasuk lembaga adat karena yang mengajukan pertambangan rakyat ini masyarakat adat," katanya lagi.

Dia menambahkan Dinas Kehutanan pada pertemuan bersama Gubernur Dominggus Mandacan beberapa waktu lalu mendukung rencana ini. Dengan demikian, diharapkan upaya masyarakat untuk membuka usaha pertambangan rakyat berjalan lancar.

"Jika lokasinya masuk dalam kawasan lindung ada skema yang mereka sebut tukar kawasan sebagai cara untuk melakukan alih fungsi lahan. Saya tidak mendahului Dinas Kehutanan ya, tapi waktu itu mereka mendukung, artinya ada peluang yang bisa ditempuh," ujarnya.

Tulus pun berharap usulan masyarakat Suku Meyah dari suku Besar Arfak untuk mengelola pertambangan rakyat ini disetujui pemerintah pusat dengan penerbitan IPR.

"Intinya sekarang semua proses kita lalui satu persatu. Kita upayakan masuk dalam WPR dulu. Tidak usah banyak-banyak minimal 5 sampai 10 hektar supaya bisa jalan," Demikian Yohanes Tulus. ***

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020