Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memiliki tiga program prioritas yang akan dilaksanakan pada enam bulan ke depan.
"Sesuai amanat Kejaksaan Agung ada tiga prioritas yang wajib dilaksanakan seluruh Kejaksaan Tinggi dan jajaran. Pertama mengawal pelaksanaan dana desa, hibah serta bantuan langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH MH pada ramah tamah Hari Bakti Adyaksa di Manokwari, Rabu.
Menurut dia, hal itu dilakukan dalam rangka mengawal pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi virus corona. Di Papua Barat, Kejati dan seluruh Kejaksaan Negeri akan mengawal penyaluran dana desa, bantuan langsung serta program lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Masyarakat harus diberdayakan, maka uang yang sudah diluncurkan pusat dan daerah harus cepat sampai di tangan masyarakat. Tepat waktu, tepat manfaat dan tepat sasaran," ucap Kajati lagi.
Prioritas kedua, lanjut Yusuf, Kejaksaan akan mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Pihaknya akan memantau persiapan daerah-daerah di Papua Barat yang melaksanakan pilkada.
"Amanat Kejaksaan Agung kami tidak boleh memihak dan harus melindungi seluruh kepentingan pemangku kepentingan. Bersama Polda kami akan perkuat Centra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) Pilkada," kata dia lagi.
Prioritas ketiga, Kejati Papua Barat dan jajaran akan mengawal program pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pemerintah daerah. Dalam situasi bencana nonalam COVID-19, pengadaan yang dilaksanakan pemda harus tetap guna, tepat sasaran dan tepat manfaat.
"Terkait hal ini, Pemprov Papua Barat, Kejaksaan dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) telah melakukan kerja sama untuk mengawal itu semua. Saya terharu dengan pernyataan pak gubernur tadi, jangan ada serupiah pun dimanfaatkan yang tidak sesuai alokasinya," ujar Kajati.
Selain BPKP, lanjut Yusuf, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengawal kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020
"Sesuai amanat Kejaksaan Agung ada tiga prioritas yang wajib dilaksanakan seluruh Kejaksaan Tinggi dan jajaran. Pertama mengawal pelaksanaan dana desa, hibah serta bantuan langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH MH pada ramah tamah Hari Bakti Adyaksa di Manokwari, Rabu.
Menurut dia, hal itu dilakukan dalam rangka mengawal pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi virus corona. Di Papua Barat, Kejati dan seluruh Kejaksaan Negeri akan mengawal penyaluran dana desa, bantuan langsung serta program lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Masyarakat harus diberdayakan, maka uang yang sudah diluncurkan pusat dan daerah harus cepat sampai di tangan masyarakat. Tepat waktu, tepat manfaat dan tepat sasaran," ucap Kajati lagi.
Prioritas kedua, lanjut Yusuf, Kejaksaan akan mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Pihaknya akan memantau persiapan daerah-daerah di Papua Barat yang melaksanakan pilkada.
"Amanat Kejaksaan Agung kami tidak boleh memihak dan harus melindungi seluruh kepentingan pemangku kepentingan. Bersama Polda kami akan perkuat Centra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) Pilkada," kata dia lagi.
Prioritas ketiga, Kejati Papua Barat dan jajaran akan mengawal program pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pemerintah daerah. Dalam situasi bencana nonalam COVID-19, pengadaan yang dilaksanakan pemda harus tetap guna, tepat sasaran dan tepat manfaat.
"Terkait hal ini, Pemprov Papua Barat, Kejaksaan dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) telah melakukan kerja sama untuk mengawal itu semua. Saya terharu dengan pernyataan pak gubernur tadi, jangan ada serupiah pun dimanfaatkan yang tidak sesuai alokasinya," ujar Kajati.
Selain BPKP, lanjut Yusuf, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengawal kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020