Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong mendampingi proses hukum seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum anggota Polisi di kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Kuasa Hukum PBHKP Sorong, Jein Robby Wosiry, SH di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum polisi berinisial AR.

Dia mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah di lapangan kepada Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut. Bocah tersebut telah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Sorong Kota dan didampingi oleh tim kuasa hukum PBHKP.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan korban yang telah lama  mengenal pelaku dan menganggapnya sebagai paman sendiri diajak oleh pelaku ke salah satu puncak yang agak jauh dari keramaian kota Sorong.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan korban yang diperkuat dengan hasil visum dokter pelaku oknum polisi tersebut membuka celana korban dan melakukan pencabulan di puncak kota Sorong tersebut.

Dikatakan bahwa saat diajak ke puncak kota Sorong korban tidak curiga terhadap pelaku yang saat itu sedang dipengaruhi minuman keras karena menganggap yang bersangkutan sebagai paman sendiri.

"Kasus pelecehan seksual ini, kami sangat menyayangkan karena oknum polisi yang harusnya melindungi masyarakat justru melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.

Dia mengakui bahwa dengan kasus pelecehan seksual tersebut korban mengalami trauma mendalam. Keluarga korban pun mengalami trauma sehingga kuasa hukum PBHKP berupaya mendampingi dan menenangkan korban dan keluarganya.

PBHKP telah berkoordinasi dengan pihak Propam Polres Sorong Kota, agar kasus tersebut bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan propam mereka berjanji bahwa pelaku akan diproses secara hukum dan juga diproses pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Kepolisian," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020