Wali Kota Sorong Lambert Jitmau meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus pungutan liar di Pasar tradisional Remu.

"Saya sudah dapat data ada pungutan di Pasar Remu yang bukan atas nama pemerintah daerah sehingga Kapolres harus memanggil dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak tersebut," kata Lambert Jitmau di Sorong, Kamis.

Dia menegaskan bahwa Pasar Remu adalah fasilitas pemerintah daerah bukan pribadi atau kelompok tertentu sehingga pelaku usaha di pasar tersebut membayar retribusi kepada pemerintah daerah bukan untuk pribadi maupun kelompok manapun.

Menurut dia, pemerintah daerah menarik retribusi dari pelaku usaha di Pasar Remu namun ada pihak-pihak yang memungut lebih besar nilainya dari pemerintah daerah.

Dikatakan bahwa siapapun dia dan organisasi apapun tidak boleh memungut di Pasar tradisional Remu tanpa persetujuan pemerintah daerah.

"Pungutan di Pasar Remu tanpa persetujuan pemerintah daerah adalah pungutan liar. Saya sudah punya data dan akan diproses," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan seluruh Muspida untuk menutup Pasar Remu selama tiga hari guna menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020