Sorong (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Barat Daya mengoptimalkan pengawasan terhadap komoditas tanpa dokumen melalui koordinasi lintas sektoral sebagai upaya untuk meminimalisir masuknya penyakit di provinsi ke-38 itu.
Kepala Karantina Papua Barat Daya Sugeng Prayogo di Sorong Jumat menjelaskan, tugas pengawasan ini tentunya tugas bersama untuk memastikan komoditas tanpa dokumen tidak diperbolehkan memasuki wilayah Papua Barat Daya.
"Misalnya Dinas Pertanian Kota Sorong harus memastikan setiap rekomendasi pemasukan menjadi perhatian ke depannya," jelasnya.
Dia mengatakan, implementasi terhadap pengawasan itu, Karantina Papua Barat Daya telah melakukan pemusnahan terhadap empat jenis komoditas atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang masuk tanpa disertai dokumen kesehatan dari daerah asal pada 27 Februari 2025.
Menurut dia, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas Badan Karantina Indonesia (Barantin) sebagai upaya konkret memberikan perlindungan kepada masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya dari risiko penyebaran penyakit yang dapat merugikan kesehatan dan perekonomian.
"Komoditas atau media pembawa penyakit yang telah dimusnahkan itu tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal dan tidak adanya rekomendasi pemasukan," katanya.
Dia menyayangkan kondisi ini, karena komoditas yang dimusnahkan bukanlah masuk kategori jenis komoditas yang dilarang pemasukkanya.
“Melalui koordinasi yang baik, diharapkan pelanggaran dan pemusnahan ini dapat diminimalisasi ke depannya," ujarnya.
Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat Panggabean, sebut dia, Karantina mendukung swasembada pangan nasional dengan sistem pertahanan hayati atau biodefense melalui penerapan biosekuriti.
Pemusnahan media pembawa dilakukan sesuai dengan standar untuk memastikan tidak menjadi sumber penyakit. Ayam dan burung disembelih terlebih dahulu, kemudian dibakar bersama dengan telur dan hati ampela, serta dikubur.
Sugeng berharap kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang akan memasukkan hewan hidup atau produk hewan ke Kota Sorong maupun Provinsi Papua Barat Daya, dapat mematuhi Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan lainnya yang terkait.
Media pembawa yang dimusnahkan terdiri atas 60 kilogram hati ampela, satu ekor ayam, 384 kilogram telur ayam, dan dua ekor burung merpati.
"Seluruh media pembawa tersebut sebelumnya sudah ditahan oleh petugas Karantina Papua Barat Daya yang bertugas di Pelabuhan Laut Sorong," ucapnya.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Kristiyani Dwi Marsiwi menjelaskan bahwa media pembawa tersebut telah ditahan sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari, hasil dari beberapa pengawasan di Pelabuhan Laut Sorong.
Kris menyebutkan, penahanan terhadap satu ekor ayam pada 30 Januari, delapan karton telur ayam pada 31 Januari, dua ekor burung merpati pada 7 Februari, dan 60 kg hati ampela ayam pada 17 Februari.
“Setelah ditahan, sesuai Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 pemilik diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen. Bila tidak dapat melengkapi dalam kurun waktu tersebut, komoditas dikembalikan ke daerah asal atau tindakan penolakan sesuai Pasal 45,” jelasnya.
Sampai dengan batas waktu yang telah diberikan, katanya, pemilik atau penanggung jawab media pembawa tidak dapat melengkapi dokumen dan tidak segera melakukan penolakan.
Oleh karenanya, sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf c terhadap komoditas tersebut dilakukan tindakan pemusnahan. Tim Gakkum Karantina Papua Barat Daya memberikan pembinaan kepada pemilik barang supaya tidak mengulanginya.
“Patuhi peraturan yang berlaku, bersama kita dapat mencegah HPHK dan menjaga Papua Barat Daya tetap bebas dari flu burung, penyakit mulut dan kuku, demam babi Afrika, serta penyakit menular lainnya,” harapnya.
Karantina PBD optimalkan pengawasan komoditas tanpa dokumen
Jumat, 28 Februari 2025 17:30 WIB

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Barat Daya saat memusnahkan komoditas tanpa dokumen di Kota Sorong, Kamis (27/2/2025). ANTARA/HO-Humas Balai Karantina Hewan.