Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, Bernadus Imburi menegaskan aparat sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam kelompok masyarakat terdampak virus corona (COVID-19) penerima bantuan sosial tunai (BST) dari APBD.
Menurut Imburi kepada wartawan, Jumat, BST sebesar Rp600 ribu per bulan dipersiapkan untuk menolong kelompok masyarakat kecil yang paling rentan terdampak pandemi COVID-19 agar bisa bertahan hidup.
Kelompok yang paling rentan tersebut antara lain mereka yang kehilangan pekerjaan seperti buruh pelabuhan dan penjual di kawasan pelabuhan. Ada juga pekerja informal yang pendapatannya menurun drastis seperti tukang ojek dan pejasa angkutan barang seprlerti sopir pikap dan sopir truk.
Begitu pula para petani dan nelayan, para lanjut usia juga kelompok masyarakat ekonomi lemah lainnya.
“ASN tidak dapat karena tiap bulan dia tetap dapat gaji jadi biar tidak kerja tapi tetap terima gaji. Bantuan ini kita siapkan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara kesehatan juga terdampak secara ekonomi yang kalau pemerintah tidak bantu hidup mereka akan semakin susah,“ tegas Imburi
Bupati mengaku sudah berulang kali mendapat pertanyaan dari PNS Pemkab Wondama baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat terkait penyaluran BST yang tidak mengikutkan para pegawai negeri.
“Saya dapat SMS banyak yang tanya barang itu (BST) kenapa ASN tidak dapat. Saya mau tegaskan lagi bahwa ASN itu dia dapat gaji tiap bulan, tidak dipotong satu rupiahpun. Sementara banyak masyarakat kita yang karena virus membuat mereka tidak dapat uang sama sekali karena mata pencaharian mereka hilang.
Mereka-mereka ini yang harus pemerintah bantu dan tolong. Saya harap ini dipahami dengan baik, “ ujar Bupati.
Sebelumnya Wakil Bupati Paulus Indubri juga telah menegaskan PNS termasuk TNI/Polri tidak boleh dimasukkan sebagai penerima BST.
“Saya tegaskan ASN tidak boleh masuk (sebagai penerima)," ucap Indubri dalam rapat sinkronisasi data penerima BST belum lama ini.
Sekedar diketahui, penyaluran BST dari APBD untuk periode bulan April telah dimulai pada 30 April lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020
Menurut Imburi kepada wartawan, Jumat, BST sebesar Rp600 ribu per bulan dipersiapkan untuk menolong kelompok masyarakat kecil yang paling rentan terdampak pandemi COVID-19 agar bisa bertahan hidup.
Kelompok yang paling rentan tersebut antara lain mereka yang kehilangan pekerjaan seperti buruh pelabuhan dan penjual di kawasan pelabuhan. Ada juga pekerja informal yang pendapatannya menurun drastis seperti tukang ojek dan pejasa angkutan barang seprlerti sopir pikap dan sopir truk.
Begitu pula para petani dan nelayan, para lanjut usia juga kelompok masyarakat ekonomi lemah lainnya.
“ASN tidak dapat karena tiap bulan dia tetap dapat gaji jadi biar tidak kerja tapi tetap terima gaji. Bantuan ini kita siapkan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara kesehatan juga terdampak secara ekonomi yang kalau pemerintah tidak bantu hidup mereka akan semakin susah,“ tegas Imburi
Bupati mengaku sudah berulang kali mendapat pertanyaan dari PNS Pemkab Wondama baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat terkait penyaluran BST yang tidak mengikutkan para pegawai negeri.
“Saya dapat SMS banyak yang tanya barang itu (BST) kenapa ASN tidak dapat. Saya mau tegaskan lagi bahwa ASN itu dia dapat gaji tiap bulan, tidak dipotong satu rupiahpun. Sementara banyak masyarakat kita yang karena virus membuat mereka tidak dapat uang sama sekali karena mata pencaharian mereka hilang.
Mereka-mereka ini yang harus pemerintah bantu dan tolong. Saya harap ini dipahami dengan baik, “ ujar Bupati.
Sebelumnya Wakil Bupati Paulus Indubri juga telah menegaskan PNS termasuk TNI/Polri tidak boleh dimasukkan sebagai penerima BST.
“Saya tegaskan ASN tidak boleh masuk (sebagai penerima)," ucap Indubri dalam rapat sinkronisasi data penerima BST belum lama ini.
Sekedar diketahui, penyaluran BST dari APBD untuk periode bulan April telah dimulai pada 30 April lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020