Polresta Sorong Kota melakukan penangkapan terhadap Akmal Ohorela (24), yang merupakan satu dari tujuh narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya pada 1 April 2025.

Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, di Sorong, Selasa, menjelaskan penangkapan ini terjadi berdasarkan informasi anggota tim bahwa yang bersangkutan berada di areal Komplek Yapis Kampung Baru, Kota Sorong.

"Berdasarkan informasi ada dua tahanan yang bersembunyi di lokasi itu, tapi ternyata hanya satu dan kita langsung tangkap," jelas Kapolresta Sorong Kota saat memimpin penangkapan itu di kawasan Kampung Baru, Kota Sorong.

Dia mengisahkan, pada saat proses penangkapan itu, pemilik rumah sempat mengelabui tim dengan menyangkal bahwa Akmal tidak berada persis di dalam rumah.

"Ketika tim masuk dan menggeledah ruangan ternyata yang bersangkutan tengah bersembunyi di kamar," ucapnya.

Narapidana itu akhirnya dibawa oleh tim ke Lapas Kelas II B Sorong untuk menjalani pemeriksaan dan sekaligus melanjutkan masa hukuman di lapas itu.

"Sisa enam orang narapidana yang masih dalam pengejaran," ucapnya.

Pihaknya pun membangun kerja sama dengan Polres yang ada di wilayah Polda Papua Barat Daya untuk membantu memantau dan memperkecil ruang gerak dari enam narapidana itu.

Sebelumnya, ketujuh narapidana itu masing-masing berinisial AR, AO, AA, EL, YW, JJ dan TW melarikan diri dari Lapas Kelas II B Sorong dengan membobol tembok lapas menggunakan sendok pada 1 April 2025 pukul 04.54 WIT.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025