Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat segera melimpahkan berkas penyidikan kasus illegal fishing di daerah ini ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Enam tersangka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) tepatnya di sekitar Kepulauan Auri, Distrik Roon pada 6 Oktober lalu. Mereka kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Wakapolres Teluk Wondama Komisaris Polisi Lang Gia, di Wasior, Selasa, menyebutkan berkas perkara enam tersangka sudah hampir lengkap. Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi juga telah mendengarkan keterangan saksi ahli serta melakukan uji laboratorium.

"Hasil dari lab juga sudah, saksi ahli juga sudah, mungkin satu minggu kemudian kita sudah bisa tahap I ke kejaksaan," ujar Lang Gia.

Para tersangka yang sejak 10 hari lalu telah mendekam di sel tahanan mapolres adalah La Uge, La Taci, Hendrik, Andi, Mauko dan LB yang masih berusia 16 tahun. Mereka semuanya berasal dari Kabupaten Nabire, Papua.

Adapun barang bukti berhasil diamankan terdiri dari 5 botol bom ikan dan bubuknya, perahu, 2 unit mesin tempel (jhonson) 40 PK, 7 drum untuk BBM, satu unit kompresor berikut selangnya untuk melakukan penyelaman, 2 buah kaca mata selam serta batu untuk pemberat bom.

"Mereka ini satu paket saja tidak ada orang lain. Ada penanggung jawabnya (Nataci), dia yang rekrut mereka ini. Semua ikut karena tergiur kalau pakai bom kan dapat ikannya banyak. Jadi tidak ada tersangka lain," ujar Wakapolres.

Kasat Reskrim AKP Wilman Simalango menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan jenis bahan peledak yang dipergunakan di Laboratorium Satbrimob Polda Papua Barat. Hasilnya diketemukan ada kandungan TNT (trinitrotoluena).

"Jadi berdaya ledak tinggi. Kita juga sudah membawa hasil ikan tangkapan mereka ke Lab Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNIPA. Hasilnya bahwa ikan yang ditangkap itu penyebab kematiannya adalah karena bahan peledak," ujar Simalango.

Para tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 84 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar, juga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Khusus untuk LB yang masih di bawah umur diberlakukan pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Simalango menjamin berkas penyidikan akan segera lengkap, sehingga dalam waktu dekat sudah bisa diajukan ke kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat kami upayakan selesai karena para saksi, saksi ahli maupun tersangka sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Simalango.

Tersangka Nataci yang bertindak sebagai penanggung jawab mengaku sebelum tertangkap, dia bersama timnya sudah dua kali melakukan pengeboman ikan di Kepulauan Auri. Dia berdalih tidak tahu kalau menangkap ikan menggunakan bom itu perbuatan yang dilarang.

"Tidak tahu kalau itu melanggar hukum," ujar La Taci yang mengaku keahlian meracik dan menggunakan bom ikan didapatkannya setelah belajar dari temannya.

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019