Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat menegaskan, surat C pemberitahuan bukan merupakan elemen penentu agar pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Jumat, mengatakan surat C pemberitahuan hanya berfungsi untuk memberitahukan pada pemilih di mana mereka mencoblos, lokasi TPS, nomor DPT hingga jadwal mencoblos.
"Pemilih tidak bisa datang ke TPS hanya membawa surat atau formulir C pemberitahuan saja. Syarat utama untuk masuk ke TPS dan bisa mencoblos adalah dengan membawa KTP elektronik," ujarnya.
Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami dan menganggap formulir C pemberitahuan merupakan syarat untuk bisa mencoblos.
Padahal surat C pemberitahuan dibagikan pada masyarakat dengan tujuan hanya untuk mengonfirmasi pemilih bahwa mereka dapat memilih di TPS sesuai dengan DPT.
"Hari ini 22 November KPU Manokwari mulai mendistribusikan formulir C pemberitahuan ke distrik (kecamatan). Nanti dari distrik Panitia Pemilihan Distrik (PPD) akan mengatur untuk membagikan pada masyarakat melalui KPPS," katanya.
Berdasarkan aturan, formulir C pemberitahuan diberikan pada pemilih paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pencoblosan atau 26 November.
Namun, pada kenyataannya terkadang masyarakat tidak menerima formulir C pemberitahuan, salah satu sebabnya saat petugas datang mengantar, pemilih sedang tidak berada di rumah.
Pemilih yang belum mendapat formulir C pemberitahuan tetap bisa datang dan berhak mencoblos pada TPS yang ditentukan. Untuk mengetahui lokasi TPS, pemilih bisa mengecek di DPT online yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id.
"Yang belum mendapat C pemberitahuan, 27 November tetap datang ke TPS dan melapor bahwa belum mendapat C pemberitahuan. KPPS akan melakukan kroscek data sesuai DPT. Nah sebagai konfirmasi identitas, pemilih harus menunjukkan KTP," ujarnya.
Ia menjelaskan, fungsi KTP untuk mengidentifikasi apakah benar pemilih tersebut adalah pemilih yang tertera sesuai DPT. Pemilih yang namanya terdaftar dalam DPT maka terdaftar di TPS,
KPU Manokwari: Surat Pemberitahuan bukan penentu coblos di TPS
Jumat, 22 November 2024 19:03 WIB