Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua Barat telah menerbitkan 420 sertifikat produk halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang tersebar di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Papua Barat Abdul Rumkel di Manokwari, Jumat, mengatakan seluruh produk pangan olahan wajib mengantongi sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi lainnya yang juga mengamanatkan penerbitan sertifikat halal produk pangan olahan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Sejak Januari 2024 sampai sekarang, sertifikat halal pangan olahan yang sudah kami terbitkan kurang lebih 420 sertifikat," ujar Abdul.
Ia menyebut capaian tersebut melampaui target penerbitan sertifikat halal produk pangan olahan tahun 2024 sebanyak 340 pelaku UMKM, dan sejak Oktober 2024 pengawasan maupun pemantauan terus dioptimalkan melalui pembentukan satuan tugas.
Kemenag Papua Barat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kemudian melakukan evaluasi terhadap cakupan penerbitan sertifikat dimaksud dengan sasaran pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan produk olahan.
"Pemantauan dan pengawasan sudah dimulai dari Oktober 2024 karena ke depan pelaku usaha produk pangan olahan wajib punya sertifikat halal," ujar Abdul Rumkel.
Dia menjelaskan bahwa satuan tugas tingkat provinsi maupun kabupaten terus memaksimalkan kegiatan edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman semua pelaku usaha terkait kepemilikan sertifikasi halal produk pangan olahan.
Hal itu berkaitan dengan penerapan sanski berupa pemberian teguran lisan maupun tertulis dalam batasan waktu tertentu, dan bilamana pelaku usaha mengabaikan sanksi tersebut maka dapat diberlakukan sanksi pencabutan terhadap izin operasional usaha.
"Artinya sekarang ini masih dalam tahapan edukasi makanya satuan tugas tingkat provinsi maupun kabupaten melakukan pemantauan dan pengawasan," ujar Abdul yang juga sebagai ketua satuan tugas provinsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024